Tutut Minta Maaf Jika Ada Kesalahan Soeharto Selama 32 Tahun Pimpin Indonesia

Menurut Tutut, apa yang dilakukan Soeharto saat itu demi kepentingan bangsa.

Republika/Ronggo Astungkoro
Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut melihat koleksi foto ayahnya, Presiden RI ke-II Soeharto, di Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri Presiden Kedua RI Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut meminta maaf apabila ada kesalahan yang dilakukan sang ayah saat memimpin Indonesia selama 32 tahun. Nama Soeharto baru saja dicabut dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.

Baca Juga


"Semua itu terjadi karena kesadaran dan juga rasa menghargai kepada bapak yang selama ini telah memimpin bangsa dan negara ini selama 32 tahun. Memang manusia tidak ada yang betul selalu ya, pasti ada salahnya. Kami juga mohon maaf kalau selama ini bapak ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat memimpin," kata Tutut dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Besar Presiden Kedua RI Jenderal Besar TNI (Purn) H. M. Soeharto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Tutut, apa yang dilakukan Soeharto saat itu demi kepentingan bangsa dan negara. "Kami keluarga bahwa setelah sekian tahun lamanya akhirnya ada yang menyadari dan mengatakan sesuatu yang benar bahwa yang benar itu benar, yang salah itu salah dan persatuan itu lebih penting daripada dendam kesumat," ujarnya.

Sementara itu, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek mengatakan jasa yang diberikan Soeharto kepada Indonesia adalah hasil kerja sama dari seluruh pejabat di bawah kepemimpinan-nya. "Untuk itu kami, tadi disampaikan juga oleh Mbak Tutut kami maaf yang sebesar besarnya. Namun, kita juga tidak bisa melupakan apa yang sudah bapak lakukan selama 32 tahun memimpin bangsa ini," tambah Titiek.

"Dan untuk ke depannya, apa yang segala kebaikan yang telah beliau lakukan itu, semua itu adalah produk dari kerja sama semua para pejabat pejabat di bawah pimpinan beliau," pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan surat jawaban terkait pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 kepada keluarga. TAP MPR itu berisikan aturan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Namun, dalam Pasal 4 secara eksplisit menyebut nama penguasa Orde Baru yang diturunkan lewat people power pada 1998 itu.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler