Fatwa Haram Penggunaan Hasil Investasi Dana Haji Jadi Tantangan BPKH
Fatwa MUI menjadi salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fatwa Ijtima' Ulama VIII Komisi Fatwa MUI sebelumnya menyatakan pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jamaah haji untuk membiayai jamaah lain adalah haram. Fatwa ini menjadi tantangan baru bagi BPKH, mengingat BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji secara transparan, akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah dan mematuhi regulasi nasional.
Fatwa Ijtima' Ulama VIII merekomendasikan agar adanya perbaikan tata kelola keuangan haji pada Undang-Undang dan menjadikan fatwa ini sebagai panduan dalam mengelola dana haji di masa depan.
BACA JUGA: Mengapa Nabi Muhammad SAW Melarang Mengunjungi Situs Al Ula atau Madain Saleh?
Sebagai badan hukum publik yang bertugas mengelola dana haji, BPKH menyadari pentingnya mengadopsi rekomendasi ini sambil tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Revisi terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pun sedang diupayakan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan memenuhi rasa keadilan bagi jamaah haji.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, Fatwa Ijtima' Ulama tersebut memberikan panduan moral yang sangat penting bagi BPKH.
"Kami akan menjadikan fatwa ini sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji, sambil terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fadlul dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (27/9/2024).
Fadlul juga menegaskan komitmen BPKH untuk meningkatkan distribusi manfaat investasi kepada jamaah haji. Dalam pendapat hukumnya, ia menegaskan fatwa ini memiliki nilai moral yang besar.
Oleh karena itu, lanjut dia, BPKH akan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian hasil investasi dana haji dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi jemaah haji.
"BPKH juga akan mendorong adanya revisi regulasi yang dapat melindungi hak-hak jemaah haji, memastikan keamanan dana mereka, serta menghindari praktik-praktik keuangan yang merugikan," kata dia.
Hal ini disampaikan Fadlul dalam seminar nasional dengan tema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jamaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama" pada Kamis (26/9/2024). Seminar ini digelar atas kerja sama BPKH dan Universitas Andalas (Unand).
Acara kolaborasi yang mengundang berbagai tokoh dari kalangan akademisi, ahli hukum, dan pemerintah ini membahas pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam pendistribusian nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji kepada jamaah haji Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait pengelolaan keuangan haji yang semakin menjadi sorotan setelah dikeluarkannya Fatwa Ijtima' Ulama VIII yang menyatakan bahwa pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jamaah lain adalah haram.
Kepala BPSDM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Razilu menjelaskan, Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 dan PP Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus segera dilakukan. Hal ini agar mampu menjawab tantangan global, khususnya dalam investasi dana haji yang lebih produktif dan sesuai syariah.
"Seperti menambahkan aspek: investasi langsung luar negeri, mekanisme pembagian nilai manfaat, dan pengawasan yang lebih transparan," kata Razilu.
Menurut dia, investasi dana haji saat ini masih terfokus pada instrumen yang aman. Namun memberikan imbal hasil yang relatif rendah. "Perlu mencari instrumen yang lebih inovatif yang sesuai dengan prinsip syariah serta memberi nilai manfaat yang tinggi bagi jamaah," ucap dia.
Seminar ini juga menghadirkan sejumlah pembicara terkemuka, termasuk Prof Denny Indrayana, ahli hukum tata negara. Ia membahas aspek hukum pengelolaan keuangan haji.
"Pengelolaan keuangan haji harus didasarkan pada prinsip keadilan bagi semua jemaah. Fatwa ini menjadi refleksi penting bahwa hukum dan moralitas syariah harus berjalan seiring untuk menjaga integritas sistem keuangan haji," ucap Denny.
Sementara itu, Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), menekankan pentingnya sinergi antara BPKH dan para ulama dalam mematuhi prinsip syariah.
"Keputusan Ijtima' Ulama adalah upaya kolektif untuk memastikan pengelolaan keuangan haji tetap sesuai dengan hukum Islam. BPKH diharapkan terus memegang teguh prinsip-prinsip ini dalam seluruh aktivitas investasinya," jelas dia.
Melalui seminar ini, BPKH berharap dapat memperoleh masukan dari berbagai pihak untuk terus meningkatkan tata kelola dana haji, memastikan bahwa dana tersebut dikelola secara berkelanjutan, transparan, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh jamaah.