Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Terpidana Korupsi Apeng

Penyitaan uang Rp 450 miliar merupakan bagian dari penanganan perkara PT Duta Palma.

Republika/Thoudy Badai
Terpidana pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 450 miliar dari PT Asset Pasific. Penyitaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tersebut merupakan lanjutan penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas terpidana Surya Darmadi alias Apeng.

Baca Juga


Dalam kasus tersebut penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka korporasi dalam kasus yang merugikan negara puluhan triliun rupiah. Apeng pun sudah menjalani persidangan dalam kasus pengalihan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau. 

"Bahwa penyitaan uang sebesar Rp 450 miliar ini merupakan bagian dari penanganan perkara PT Duta Palma korporasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konfrensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (30/9/2024).

Dalam kasus itu, tujuh tersangka korporasi yang sudah ditetapkan adalah PT Asset Pasific, dan PT Darmex Plantation. Dua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan dari Group Duta Palma yang dijerat sebagai tersangka TPPU.

Sedangka lima tersangka korporasi lainnya, adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, kelima korporasi yang juga anak perusahaan Group Duta Palma tersebut adalah tersangka dalam tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Jadi seluruhnya ada tujuh tersangka korporasi yang sudah ditetapkan. Lima tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU, dan dua adalah tersangka TPPU," ujar Abdul di lokasi yang sama.

Abdul menerangkan, uang Rp 450 miliar yang disita dari PT Asset Pasific adalah terkait dengan TPPU. PT Asset Pasific merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Menurut Abdul, uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana perkara pokok yang dilakukan oleh terpidana Apeng melalui peran perusahaannya PT Darmex Plantation.

Lalu beberapa uang dari hasil tindak pidana korupsi itu dialihkan ke bisnis properti melalui PT Asset Pasific. "Dari Darmex, kemudian uang-uang hasil korupsi tersebut sebagian dialihkan ke tempat-tempat yang disamarkan oleh Surya Damardi, dan ada yang diantaranya di PT Asset Pasific," ujar Abdul.

Penyamaran korupsi...

Menurut dia, tim penyidiknya sudah mengamati pola penyamaran hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana Surya Darmadi melalui Group Duta Palma. Abdul mengungkapkan, terdapat lima korporasi di dalam Group Duta Palma, melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit secara melawan hukum.

"Lima perusahaan yang ada di dalam Group Duta Palma tersebut, meneruskan uang-uang dari hasil korupsinya untuk ditempatkan di dua perusahaan-perusahaan lainnya," ujar Abdul.

Surya Darmadi alias Apeng dalam perkara pokok korupsinya, sudah inkrah dengan pidana 15 tahun. Dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) hakim, pun menghukum Surya Darmadi dengan kewajiban mengganti kerugian negara Rp 2 triliun.

Tetapi, hakim menyatakan tak terbukti dalil kerugian perekonomian negara terkait kerusakan lingkungan senilai Rp 40 triliun yang disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya. Namun setelah putusan kasasi, atas putusan yang menolak adanya kerugian perekonomian negara itu, Jampidsus melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tujuh tersangka korporasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler