Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas

Polisi menangkap VS, diduga kurir asal Pontianak yang membawa sabu dari Malaysia

Dok Polri
Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho.
Rep: Antara/Kamran Dikarma Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan penyelundupan 12 kilogram (kg) narkotika jenis sabu yang dikirim dari Malaysia. Sabu tersebut disamarkan sebagai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang diangkut melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah.


"Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang," kata Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho di Kota Semarang, Senin (30/9/2024).

Baca: Konsulat RI Tawau Promosikan Seni Budaya RI Hingga Luncurkan e-Paspor

Agus menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari laporan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas tentang adanya barang kiriman mencurigakan asal Malaysia. Menurut dia, petugas kemudian melakukan control delivery terhadap barang kiriman tersebut.

Dari pemeriksaan petugas, lanjut Agus, terdapat terdapat 12 kaleng susu bubuk yang didalamnya tersimpan dua paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket. Dari penelusuran, sambung dia, petugas kemudian menangkap seorang perempuan berinisial VS asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca: Danrem Pamungkas Resmi Jadi Pendekar Tapak Suci Muhammadiyah

VS dicurigai sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut. "Tersangka VS ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas," kata Agus. Saat ini, menurut dia, polisi masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, mengatakan, 12 kg paket sabu tersebut masuk ke Indonesia dengan disamarkan sebagai barang kiriman PMI. "Petugas mencurigai barang kiriman yang dikirim melalui jalur laut itu karena tujuan akhir ke Jakarta," katanya.

Baca: Kasum Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 36 Pati TNI

Kecurigaan tersebut, menurut Rofiq, kemudian diteruskan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku VS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Paket milik Roland...

Agus menjelaskan, pada 7 September 2024, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng bertolak ke Jakarta untuk melakukan controlled delivery. Pada 10 September 2024, di depan kantor jasa pengiriman paket J&T di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Jakpus, petugas menangkap perempuan berinisial TW. TW datang ke J&T mengambil paket yang dikirimkan dari Malaysia.

Menurut pengakuan TW, paket yang diambilnya merupakan milik Roland yang tinggal di Malaysia. Roland memerintahkan TW mengambil paket di J&T kemudian membawanya ke Hotel Red Doorz Syariah di dekat Stasiun Karet.

Agus mengungkapkan, hingga 12 September 2024, tak ada pihak yang mengambil paket yang dibawa TW ke Red Doorz Syariah. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng akhirnya kembali ke Semarang. Pada 13 September 2024, Roland kembali menghubungi TW untuk menanyakan paketnya.

Agus mengatakan, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian meminta TW agar meminta Roland mengambil paketnya di Semarang. Pada 14 September 2024, Roland mengutus VS untuk mengambil paket tersebut di tepi Jalan Kuring VII RT03/016, Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian menangkap VS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler