Aset Sudah Rp 42 Triliun, Maybank Syariah Kaji Potensi Spin Off
Maybank Syariah masih melakukan analisis terkait aksi korporasi tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah lebih dari setahun Peraturan OJK (POJK) baru terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) terbit. Namun, baru satu bank yang sudah melakukan aksi korporasi tersebut yakni Nanobank Syariah yang sebelumnya merupakan UUS dari PT Bank Sinarmas Tbk.
Menanggapi hal ini, Direktur Perbankan Syariah Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan, pihaknya akan tetap mematuhi aturan OJK bila aset dari Maybank Syariah sudah tembus hingga Rp 50 triliun. Saat ini, Maybank Syariah masih melakukan analisis terkait aksi korporasi tersebut.
Diketahui, aset Maybank Syariah per September 2024 mencapai Rp 42 triliun. Angka ini mendekati persyaratan OJK untuk melakukan spin-off UUS.
“Jadi sekarang, kami lakukan analisa-analisa untuk mempersiapkan approach yang paling optimal untuk kami itu seperti apa. Jadi, aset kami sekarang masih di angka Rp 41 triliun hingga Rp 42 triliun, masih ada waktu, jadi itu kami persiapkan,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Romy menambahkan, Maybank hingga saat ini masih belum bisa memproyeksi kapan aksi pemisahan UUS dilakukan. Namun, ia memastikan aset pertumbuhan Maybank Syariah terus naik. Pernyataan ini juga membantah bila Maybank Syariah sengaja menahan aset agar tidak tumbuh dengan cepat.
Lebih lanjut, ia mengatakan meskipun secara regulasi diwajibkan, aksi spin off tentunya harus memberikan benefit yang positif untuk bank yang melakukan. Karena, ada kecenderungan portofolio akan menyusut bila UUS melakukan spin off.
“Tapi, kami nanti coba lihat secara optimal, bagaimana kami bisa mempersiapkan kewajiban-kewajiban yang bisa mengefek ke kami ke depannya nanti, terutama spin off ini,” harapnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, aturan spin off UUS dimaksudkan agar ada bank syariah yang memiliki skala yang sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Ini karena spin off dimaksudkan untuk mengakselerasi pengembangan perbankan syariah ke depan.
"Setelah kehadiran BSI, OJK tidak ingin BSI jadi dominan. Ini tidak sehat. Sehingga saya rencananya membentuk dua hingga tiga bank dengan skala yang sama. Kita dorong, kalau tidak bisa, ya kita paksa. Di UU ada," ujar Dian.