Khoirudin Jelaskan RK-Suswono Diundang PKS Hadiri Rapat Paripurna

Ahok protes nama RK-Suswono disebut lebih dulu oleh Ketua Sementar DPRD DKI Jakarta.

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin (kanan) didampingi istri Rosyadah.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran pasangan calon M Ridwan Kamil-Suswono (Rido) dalam rapat paripurna pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada Jumat (4/10/2024), menjadi sorotan. Pasalnya, pasangan Rido dinilai tak memiliki kepentingan dalam kegiatan itu.

Baca Juga


Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, kehadiran pasangan Rido dalam pelantikannya adalah sebagai tokoh masyarakat. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta itu datang atas undangan resmi Fraksi PKS DPRD Provinsi DKI.

"Sebagai tokoh kami undang," kata Khoirudin kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat.

Pasangan Rido hadir dalam rapat paripurna yang dilakukan DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Jumat. Bahkan, nama mereka juga disebut dalam sambutan di awal rapat paripurna oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun protes dengan sikap Achmad Yani yang merupakan politikus PKS. Pasalnya, nama RK dan Suswono malah disebut lebih dulu daripada namanya, yang merupakan mantan gubernur DKI Jakarta. Hal itu jelas menyalahi Undang-Undang (UU) Keprotokolan.

Meski begitu, Ahok meminta kehadiran RK tak perlu dipersoalkan. Pasalnya, rapat paripurna itu bersifat terbuka dan boleh dihadiri oleh setiap orang. "Saya enggak tahu, tapi yang pasti kalau kita mau ngomong jujur ya, kalau semua orang boleh hadir, terbuka untuk Jakarta, jangan dipersoalkan," kata Ahok.

Dia lebih mempersoalkan perihal nama RK dan Suswono yang disebut lebih dulu saat penyambutan oleh Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani. Menurut dia, nama RK dan Suswono yang disebutkan lebih dulu dalam sambutan dibandingkan namanya tak sesuai dengan regulasi dalam UU Keprotokolan.

"Yang kalau kita mau persoalkan, ini tidak sesuai dengan UU Protokol, menyebutkan nama mereka duluan. Secara UU Protokol itu tidak bisa. Di UU Protokol mesti disebutkan sebagai tamu biasa," kata Ahok.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler