MUI: Dewan Pengawas Syariah Perkuat Lembaga Keuangan Syariah

Iindustri keuangan syariah menunjukkan kinerja mengesankan dengan aset Rp 2.748 T.

Republika/Thoudy Badai
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menjelaskan DPS memiliki peran penting dalam mengawasi lembaga keuangan syariah. (ilustrasi)
Rep: Dian Fath Risalah Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menekankan pentingnya pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah di Indonesia. Dalam acara Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah yang ke-20, Buya Amirsyah menjelaskan Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting dalam mengawasi lembaga keuangan syariah, termasuk lembaga pembiayaan dan lembaga bisnis syariah.

Baca Juga


“DPS harus berfungsi sebagai pemimpin opini, memberikan pendapat berdasarkan fatwa-fatwa MUI,” ujarnya pada acara yang berlangsung di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Buya Amirsyah juga menekankan pentingnya kompetensi DPS dalam memahami 160 fatwa yang telah diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI sejak berdiri 30 tahun lalu. Ia menyoroti perlunya implementasi fatwa-fatwa tersebut agar transaksi di lembaga-lembaga keuangan syariah sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku.

“DPS harus memastikan fatwa yang diterbitkan dapat diimplementasikan agar transaksi di LPS, LBS, dan LKS berjalan sesuai dengan ketentuan,” tegas Buya Amirsyah.

Ia berharap Ijtima Sanawi ke-20 dapat memperkuat peran lembaga keuangan syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berlandaskan syariah. Dengan pengawasan yang baik, diharapkan lembaga-lembaga ini dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan aktivitas perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang telah berjalan selama ini merupakan modal sosial yang sangat baik bagi bangsa Indonesia untuk mengangkat masa depan yang lebih baik dan prospektif.

“Oleh karena itu, kita semua dituntut untuk saling mendukung, saling bergandengan tangan untuk menjaga sustainable perkembangan ekonomi dan keuangan syariah,” tambah Amirsyah.

Amirsyah berharap MUI sebagai tenda besar umat Islam dapat jadi bagian dari kekuatan dalam melakukan literasi dan edukasi dan sosialisasi bersama komponen lainnya sehingga nantinya jadi bagian literasi yang ingin membuka mata dunia dalam pengembangan industri keuangan syariah.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan industri keuangan syariah menunjukkan kinerja mengesankan dengan total aset mencapai Rp 2.742,28 triliun per Agustus 2024. Sektor perbankan syariah mencatatkan aset sebesar Rp 902,39 triliun, sedangkan industri keuangan nonbank syariah dan pasar modal syariah masing-masing mencapai Rp 163,47 triliun dan Rp 1.676,42 triliun 

"Pencapaian ini mengalami peningkatan sebesar 12,91 persen dibandingkan tahun lalu," ujarnya saat memberikan sambutan di Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Mirza pun menegaskan pentingnya regulasi yang dikeluarkan OJK, termasuk sembilan POJK di sektor perbankan syariah, untuk memperkuat tata kelola dan daya saing industri ini. Selain itu, OJK sedang merancang pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan.

Dengan prinsip-prinsip yang jelas, OJK berkomitmen untuk menciptakan persaingan yang sehat dan menonjolkan keunikan keuangan syariah, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler