Mau Menikah tapi Pengantin Lelaki tak Punya Mas Kawin, Apakah Pernikahannya Sah?

Para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai pemberian mahar.

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pernikahan (ilustrasi)
Rep: MgRol153 Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam tradisi pernikahan di Indonesia, mahar atau mas kawin merupakan unsur penting yang diberikan oleh pihak pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan saat akad nikah. 

Baca Juga


Ansory Lc.Mg dalam buku Fiqih Mahar  menjelaskan bahwa mahar diartikan sebagai pemberian dari pengantin laki-laki, berupa emas, barang, atau kitab suci, yang bisa diberikan secara kontan atau utang.

Namun, dalam hukum Islam, muncul pertanyaan mengenai sah atau tidaknya pernikahan jika mahar ditiadakan. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini, dengan dua permasalahan utama yang sering dibahas.
 
1. Ketiadaan mahar sebagai syarat pernikahan
 
Pada masalah pertama, jika ketiadaan mahar diajukan sebagai syarat oleh suami, terdapat dua pendapat utama dari para ulama. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menyatakan bahwa pernikahan tetap sah meski tanpa mahar, karena mahar bukanlah rukun nikah. Namun, suami yang tidak memberikan mahar dianggap berdosa karena mahar adalah hak istri yang wajib ditunaikan.
 
Pendapat ini didukung oleh Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi (w. 620 H) berkata dalam kitabnya, al-Muqni':
 
فالشرط باطل أن يشترط أنه لا مهر لها ولا نفقة
ويصح النكاح.
 
"Suami mensyaratkan tidak adanya mahar dan nafkah ... maka syaratnya batil dan akad nikahnya tetap sah."
 
Sebaliknya, mazhab Maliki berpendapat bahwa mahar adalah bagian dari rukun nikah. Jika ada kesepakatan untuk tidak memberikan mahar, maka pernikahan dianggap tidak sah. Imam ad-Dardir al-Maliki berkata dalam kitabnya, asy-Syarh ash-Shaghir:
 
وَالاتِّفَاقُ عَلَى إِسْقَاطِهِ مُفْسِدُ الْعَقْدَ.
 
"Kesepakatan untuk tidak adanya mahar dapat merusak akad nikah."
 
 

2. Kerelaan istri untuk tidak menerima mahar
 
Dalam kasus kedua, jika istri merelakan untuk tidak menerima mahar, pernikahan tetap sah. Ulama sepakat bahwa suami masih wajib menawarkan mahar, tetapi istri berhak merelakannya. 
 
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa': 24)
 
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ
نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (النساء: (4)
 
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa': 4)
 
Imam Ibnu Qudamah juga menegaskan bahwa pernikahan sah jika istri dengan sukarela merelakan maharnya.
 
Mayoritas ulama menyatakan bahwa pernikahan tanpa mahar tetap sah, kecuali menurut mazhab Maliki yang menganggapnya batal jika disyaratkan dalam akad.
Sejumlah pasangan berbaris untuk melaksanakan akad saat acara nikah massal di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/8/2024). - (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
 
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler