Jokowi Teken Perpres, Presiden Bisa Punya Staf Khusus Sampai 15 Orang

Penetapan perpres diteken Jokowi 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum pensiun.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2024), menyambut pertemuan Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres). Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum memasuki masa pensiun.

Baca Juga


Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa (22/10/2024), perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wapres. Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet (seskab).

Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

Sementara ketentuan terkait Staf Khusus Presiden, diatur bahwa jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang. Ketentuan mengenai perpes tersebut dalam diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler