BPJS TK Tawarkan MLT Perumahan Terjangkau ke Karyawan BRI
BPJS TK akan terus mengoptimalkan perlindungan ketenagakerjaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ke karyawan PT Bank Raya Indonesia Tbk di Gedung Menara BRI Jakarta. Sosialisasi tersebut meliputi Manfaat Layanan Tambahan (MLT), gerakan SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
”Kami ingin memberikan pemahaman kepada karyawan PT Bank Raya Indonesia dan informasi mengenai Manfaat Layanan Tambahan, utilitas JMO dan program SERTAKAN yang dapat diakses melalui JMO, agar setiap karyawan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja di sekitarnya,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto.
Pihaknya mengapresiasi Bank Raya Indonesia yang merupakan anak perusahaan BRI merupakan perusahaan binaan yang patuh aturan program Jamsostek. Kepatuhan tersebut meliputi tertib iuran, tertib administrasi, melaporkan upah karyawan dengan nominal yang sebenarnya, dan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula perusahaan mendaftarkan karyawan dengan program lengkap BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami sampaikan jika perusahaan yang patuh aturan itu mendapat keistimewaan salah satunya karyawannya berhak mendapatkan fasilitas manfaat layanan tambahan (MLT) yang salah satunya adalah perumahan dengan harga terjangkau,” kata Indra.
Menurut Indra, ada empat jenis MLT yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain, kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK) untuk mitra developer. Untuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian PRP maksimal sebesar Rp200 juta. Serta, KPR maksimal Rp500 juta.
Dalam sosialisasi tersebut peserta yang belum punya rumah didorong memanfaatkan MLT KPR bersubsidi. ”Manfaat layanan tambahan ini dipersembahkan hanya untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bagaimana peserta dapat memiliki rumah impian namun dengan harga terjangkau. Maka segera manfaatkan kesempatan ini,” ungkap Indra.
Indra mengatakan, pihaknya siap melayani peserta yang mengajukan MLT perumahan. Dalam pertemuan tersebut peserta diperkenalkan dengan aplikasi JMO, mengunduh dan memasangnya. Di dalam aplikasi tersebut terdapat beragam fitur layanan dan informasi BPJS Ketenagakerjaan.
Antara lain untuk pendaftaran peserta program SERTAKAN, pengajuan klaim layanan program, kanal informasi pusat layanan kecelakaan kerja, informasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman uang, akses TV, kepemilikan dan renovasi rumah pekerja, investasi dan masih banyak fitur-fitur lainnya.
Dalam pertemuan tersebut pihaknya langsung praktik penggunaan JMO salah satunya untuk mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Praktik inilah yang kita sebut gerakan SERTAKAN yang terus kita dorong agar peserta yang mampu turut peduli membantu pekerja yang kurang mampu agar memiliki perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” kata Indra.
Indra mengatakan, gerakan SERTAKAN ini merupakan partisipasi dari peserta yang mampu untuk ikut melindungi pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) yang ada di sekitar mereka. Contohnya seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, pedagang makanan langganan, dan sebagainya.
Indra menjelaskan, gerakan SERTAKAN merupakan inovasi untuk mewujudkan sikap gotong royong antara sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko, namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya.
Upaya tersebut akhirnya dapat mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pesertanya untuk saling peduli agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan kerja keras, tidak perlu khawatir atas risiko pekerjaan alias bebas cemas. Itu karena ada perlindungan program Jamsostek bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.