Jokowi Tandatangani Kenaikan Gaji Hakim Dua Hari Sebelum Lengser, Tambahannya Signifikan

Kenaikan gaji hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.

Republika/Prayogi
Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata menyampaikan paparan dalam audiensi dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan menyangkut kenaikan gaji para hakim dua hari jelang lengser. Beberapa waktu lalu, para hakim memprotes besaran gaji yang sudah 12 tahun tak mengalami perubahan.

Baca Juga


Kenaikan gaji hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA). PP itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 atau dua hari jelang melepas jabatannya sebagai presiden.

Konsideran PP tersebut menyatakan negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Sehingga sejumlah ketentuan dalam PP 94/2012 perlu disesuaikan.

Dalam aturan itu dinyatakan pula hakim memperoleh kenaikan gaji berkala dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3D PP 44/2024.

"Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," tulis aturan itu sebagaimana dikutip pada Selasa (22/10/2024).

Aturan itu juga mengatur hakim berhak memperoleh kenaikan gaji istimewa kalau menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dijadikan teladan. Kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan itu diberikan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.

Komponen gaji dan fasilitas yang diterima hakim dalam PP itu mengalami perubahan yang signifikan. Dalam lampiran PP itu, gaji pokok hakim dengan golongan terendah, yakni golongan III A dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.785.700. Sementara hakim dengan golongan tertinggi, yakni golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun Rp 4.978.000.

Pada PP 94/2012, gaji pokok hakim golongan terendah dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.064.100, dan hakim golongan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 3.373.200.

Tunjangan naik banyak..

 

Selain itu, Jokowi menaikkan tunjangan jabatan para hakim. Hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan Rp 11.900.000 hingga Rp 37.900.000 tergantung posisi yang mereka duduki. Sedangkan hakim tingkat banding mendapat tunjangan jabatan Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000.

Dalam aturan sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama Rp 8.500.000 hingga 27.000.000. Hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp 27.200.000 hingga Rp 40.200.000.

Sebelumnya, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024. Gerakan tersebut guna mendongkrak kesejahteraan hakim se-Indonesia yang tak pernah naik gaji selama 12 tahun terakhir. Sebagian hakim bakal bertolak ke Jakarta guna melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama 12 tahun.

Setidaknya ada tiga tuntutan yang mereka bawa yaitu:

1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun.

3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Tuntutan mereka akhirnya berbuah manis lewat PP yang ditandatangani Jokowi, dua hari sebelum lengser dari kursi presiden.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler