Kejagung Tangkap Mafia Kasus di MA yang di Rumahnya Ditemukan Uang Rp 1 Triliun

Penyidik Jampdisus Kejagung juga menemukan emas batangan 51 kg di rumah ZA.

Antara/Nadia Putri Rahmani
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof Ricar (ZR), seorang yang diduga sebagai mafia kasus di Mahkamah Agung (MA). ZA merupakan mantan pejabat tinggi pada lembaga yudikatif tersebut, dan pernah dipercaya sebagai kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Hakim dan Peradilan MA.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di rumah ZR di Jakarta Selatan (Jaksel), ditemukan timbunan uang tunai hampir Rp 1 triliun. Selain uang tunai, penyidik Jampidsus juga menemukan aset beku berupa emas batangan yang mencapai 51 kilogram (kg).

Ditangkapnya ZR sebetulnya dilakukan secara tak terduga. Pasalnya ZR ditangkap ketika tim penyidik Jampidsus melakukan penyidikan lanjutan dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, selaku terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jampidsus pada Rabu (23/10/2024) menangkap tiga orang. Mereka adalah hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Selain ketiga hakim tersebut, Jampidsus juga menangkap satu orang pengacara, Lisa Rahmat (LR).

Tiga hakim dan satu pengacara itu sudah ditetapkan tersangka, serta ditahan sejak Rabu malam WIB. Dari hasil pengembangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur, penyidik menemukan peran ZR yang disiapkan untuk proses kasasi di MA.

ZR bertugas mengkondisikan agar para hakim agung tetap pada putusannya menyatakan tak bersalah. Sehingga membebaskan putra mantan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Edward Tannur tersebut. Adapun ZR ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (24/10/2024).

"ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap dan atau gratifikasi bersama-sama tersangka LR selaku pegacara Greogorius Ronald Tannur, terkait dengan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Qohar menerangkan, permufakatan jahat tersebut dengan upaya melakukan suap terhadap tiga hakim agung berinisial S, A, dan S yang memutus kasasi terdakwa Ronald Tannur. Dia menyebut, permufakatan jahat berupa suap dan atau gratifikasi yang akan dilakukan oleh ZR dan LR.

"Suap terkait dengan perkara kasasi Ronald Tannur yang sudah divonis bebas oleh pengadilan sebelumnya (PN Surabaya). Di mana LR sebagai pengacara Ronald Tannur meminta ZR agar mengupayakan hakim agung (MA) tetap menyatakan tidak bersalah dalam kasasinya terhadap terdakwa Ronald Tannur," ujar Qohar.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung terhadap tersangka LR dan ZR, diketahui ada kesepakatan untuk menyuap hakim agung. Qodar mengungkapkan, LR kepada ZR menyampaikan langsung telah menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung yang memeriksa dan memutus kasasi Ronald Tannur.

"Dan LR, juga akan memberikan uang (Rp) 1 miliar kepada ZR atas jasanya itu," ujar Abdul Qohar. Pada Oktober 2024, kata dia, LR menyampaikan kepada ZR untuk mengantarkan langsung semua tersebut ke wilayah Jaksel.

"Uang tersebut dari barang bukti berupa catatan LR, diberikan kepada ZR dan diperuntukan kepada hakim agung inisial S, A, dan S yang menangani kasasi Ronald Tannur," ujar Qohar.

Inisial S, A, dan S sesuai dengan daftar nama para hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur. Dalam putusan kasasi yang disampaikan Selasa (22/10/2024), MA mengubah putusan PN Surabaya dengan menyatakan Ronald Tannur bersalah telah menghilangkan nyawa Dini Sera Afriyanti.

Atas perbuatan tersebut, hakim agung dalam kasasinya menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. Hukuman tersebut mengacu pada Pasal 351 ayat (3) yang dinyatakan hakim agung sebagai dasar penghukuman terhadap Ronald Tannur.

Baca Juga


D

Dari jumlah nilai suap yang disiapkan, ungkap Qohar, ZR menganggap lembaran uang terlalu banyak. Karena itu, ZR meminta kepada LR untuk menukar uang miliaran rupiah tersebut ke dalam bentuk valuta asing. LR setuju dengan permintaan ZR tersebut dan mengkonversi miliaran rupiah untuk menyuap para hakim agung itu.

LR menukar uang tersebut di gerai tukar uang di kawasan Blok M, Jaksel. "LR lalu datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan lalu menyerangkan uang asing yang dikonversi berjumlah (Rp) 5 miliar tersebut," ucap Qohar.

Sementara itu, MA mengakui, ZR yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Jampidsus Kejagung adalah salah satu pegawainya. Hanya saja, Juru Bicara MA Yanto menegaskan, ZR sudah purnatugas. Jabatan terakhir ZR adalah kepala Badiklat MA.

"ZR betul memang mantan kepala badan diklat MA. Yang bersangkutan sudah pensiun sejak tiga tahun lalu," ujar Yanto melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Karena sudah bukan lagi bagian dari MA, sambung dia, otoritasnya tak lagi bisa memberikan komentar atau tanggapan tentang proses hukum yang terjadi saat ini. "Kalau sudah pensiun bukan lagi urusan MA," ujar Yanto.

Meskipun begitu, kata Yanto, MA menghormati apapun proses hukum yang dilakukan Kejagung. Baik yang sudah dilakukan terkait penangkapan tiga hakim PN Surabaya, maupun yang belakangan menyeret ZR selaku mantan pejabat tinggi di MA. "Kami menghormati sepanjang apa yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung," kata Yanto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler