Deratan Fakta Kasus Ronald Tannur yang Memicu Terbongkarnya Dugaan Praktik Mafia Peradilan

Polemik vonis bebas Ronald Tannur berujung pada ditangkapnya pejabat tinggi MA.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Greogorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti mengungkap gembong mafia peradilan sampai ke level Mahkamah Agung (MA). Kasus yang semula sudah membuka aib peradilan di Indonesia dengan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan seorang pengacara oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024) berlanjut dengan penangkapan pejabat tinggi MA oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (24/10/2024).

Baca Juga


Berikut adalah sejumlah fakta terkait kasus suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur, sampai dengan terungkapnya dugaan mafia peradilan di MA.

1. Kasus Ronald Tannur 

Ronald Tannur (32 tahun) adalah putra dari seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sekaligus politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada November 2023 Ronald Tannur ditangkap oleh kepolisian di Surabaya. Dia dijebloskan ke sel tahanan terkait dengan kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29). Dini Sera tewas dilindas mobil yang dikendarai oleh Ronald Tannur usai keduanya menghabiskan malam di salah-satu tempat karaoke, di Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan, mendakwa Ronald Tannur dengan sangkaan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana, atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dalam penuntutan, JPU meminta majelis hakim PN Surabaya menghukum Ronald Tannur dengan penjara 12 tahun, dan beban restitusi Rp 263 juta. Pada Juli 2024, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik (ED), dan hakim anggota, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) memutuskan Ronald Tannur tak bersalah melakukan pembunuhan. Majelis hakim, pun membebaskan Ronald Tannur.

 

2. JPU melayangkan kasasi 

Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melawan vonis PN Surabaya, yang membebaskan Ronald Tannur itu dengan mengajukan kasasi ke MA. JPU dalam memori kasasinya menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan vonis oleh majelis hakim, yang membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan, dan tuntutan.

 

3. Temuan Komisi Yudisial (KY) 

Vonis bebas Ronald Tannur itu, pun mendesak KY selaku lembaga pengawas para hakim melakukan investigasi dan penyelidikan. Pada Agustus 2024 hasil pengusutan oleh KY mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam vonis bebas tersebut. Salah-satunya adalah dalam pertimbangan majelis hakim yang tak berdasarkan atas fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan. KY menyatakan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tersebut. Yakni hakim ED, hakim M, dan hakim HH, melanggar kode etik pedoman dan prilaku hakim (KEPPH). Dalam rekomendasinya kepada MA, KY meminta ketiga hakim tersebut dipecat.

 

4. Ronald Tannur sempat dikabarkan akan pergi ke luar negeri 

Setelah mendapatkan vonis bebas dari PN Surabaya, Juli 2024, Ronald Tannur sempat dikabarkan akan pergi ke luar negeri. Kejaksaan yang saat itu dalam proses pengajuan kasasi, tak bisa melakukan pencegahan meskipun sudah meminta agar pihak imigrasi mencabut passport Ronald Tannur. Dalam memori kasasi JPU kepada MA, pun meminta hakim agung yang memeriksa kasasi kasus pembunuhan Dini Sera itu, atas kewenangan peradilan dapat mencegah Ronald Tannur ke luar negeri.

 

5. Penyelidikan dan penyidikan senyap tim Jampidsus-Kejagung

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pernah menyampaikan, banyaknya kejanggalan dalam vonis bebas Ronald Tannur itu, membuat tim di Kejakgung, juga melakukan pemantauan, pengawasan, penyelidikan, sampai pada penyidikan. Seluruh rangkaian operasi hukum tersebut, kata Harli dilakukan terhadap semua pihak, yang terlibat dalam vonis bebas tersebut.

“Ini dilakukan sejak putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu dibacakan. Karena kami menduga, ada tindak pidana yang kuat pascapembacaan putusan bebas terhadap (terdakwa) Ronald Tannur tersebut,” begitu kata Harli di Kejagung, di Jakarta, Rabu (23/10/2024). 


 

6. Tiga hakim dan satu pengacara ditangkap 

Hasil dari operasi senyap tersebut, berujung pada penangkapan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur itu. Penyidik Jampidsus, bersama-sama tim dari Kejari Surabaya, dan Kejati Jatim menangkap hakim Erintuah Damanik, hakim Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo di PN Surabaya, pada Rabu (23/10/2024) siang. Penyidik Jampidsus, juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) di Jakarta. Empat orang yang ditangkap tersebut ditetapkan tersangka pada hari itu juga, dan dijebloskan ke sel tahanan di Surabaya, dan di Jakarta.

 

7. MA mempublikasikan hasil kasasi Ronald Tannur

Pada saat tim penyidik Jampidsus-Kejagung melakukan penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya, dan satu pengacara itu, pada Rabu (23/10/2024) di hari yang sama, situs resmi MA menampilkan putusan kasasi terkait dengan nasib hukum Ronald Tannur.

 

8. MA putuskan Ronald Tannur bersalah atas kematian Dini Sera

Dari kasasi tersebut, MA mengabulkan kasasi JPU. MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur yang sudah diputuskan oleh PN Surabaya sebelumnya. Hakim agung menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain. Hakim agung menghukum Ronald Tannur, selama 5 tahun penjara. Namun dalam putusan kasasi tersebut, tiga hakim agung pemutus kasasi, tak menebalkan vonis bersalah Ronald Tannur atas dasar dakwaan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.

Melainkan, hakim agung dalam kasasinya menyatakan Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana terkait dengan penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain. MA dalam kasasinya mengacu pada dakwaan alternatif kedua yang diajukan JPU. Tiga hakim yang memutus kasasi tersebut adalah, hakim Soesilo (S) sebagai ketua majelis kasasi, dan Ainal Mardhiah (A), serta hakim Sutarjo (S) sebagai anggota majelis kasasi. Mengacu penjelasan dari Juru Bicara MA, Yanto kasasi tersebut diputus pada Selasa (22/10/2024) dengan satu hakim dissenting opinion.

“Bahwa putusan kasasi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dan menyatakan terdakwa GRT (Gregorius Ronald Tannur) anak dari Edward Tannur telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan kematian,” kata Yanto, Rabu (23/10/2024).

“Terkait dengan dissenting opinion, bahwa putusan tersebut tidak bulat, ada hakim yang menyatakan dissenting opinion, yang artinya berbeda pendapat. Namun dua hakim pendapatnya sama. Sehingga yang dipakai adalah pendapat dua hakim tersebut,” kata Yanto. Akan tetapi Yanto, tak membeberkan hakim agung yang mana menyatakan dissenting opinion.

 

9. Penggeledahan enam lokasi 

Dari penangkapan tiga hakim, dan satu pengacara yang dilakukan tim Kejakgung, penyidik Jampidsus, pun melakukan penggeledahan serentak di enam lokasi berbeda di Jakarta, Semarang, dan Jawa Timur, pada Rabu (23/10/2024). Dari penggeledahan di enam lokasi tersebut, tim penyidik Jampidsus menemukan uang tunai dalam pecahan Rupiah (Rp), dan valuta asing, yang total konversinya mencapai Rp 20,7 miliar. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar pada saat konfrensi pers, Rabu (23/10/2024) malam menduga kuat temuan tersebut adalah uang-uang yang digunakan oleh pihak Ronald Tannur, melalui peran pengacaranya LR untuk menyuap hakim ED, M, dan HH.

 

10. Uang untuk kasasi di MA 

Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (23/10/2024) malam, merilis video tentang penggeledahan di enam tempat tersebut. Dan dari rekaman video itu ada adegan yang menayangkan tentang para jaksa menemukan tumpukan uang dolar AS pecahan 100 dolar AS. Dalam salah-satu tumpukan uang yang dibungkus dengan plastik transparan tersebut, terdapat tulisan pada kertas keterangan, ‘untuk kasasi’. Disebutkan nominal dalam tulisan tersebut 300.000 USD. “US ada 300.000. Diambil 3/4/24 62.500. 4/4/24 sisa=237.500,” begitu tulisan dalam ikatan uang tersebut.

 

Karikatur Suap Hakim - (republika/daan yahya)

 

11. Kejagung tangkap pejabat tinggi MA, Zarof Ricar (ZR) 

Kamis (24/10/2024) malam, Jampidsus Febrie Adriansyah mengabarkan adanya pengembangan kasus suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur oleh PN Surabaya itu. Kata Febrie, timnya ada menangkap salah-satu tersangka di Jimbaran, Bali. Pada Jumat (25/10/2024), saat dikonfirmasi ulang tentang penangkapan tersebut, Febrie mengungkapkan, timnya menangkap inisial ZR yang merupakan mantan pejabat tinggi di MA. ZR ditangkap di hotel bintang lima di Jimbaran, Bali, dan dibawa ke Jampidsus-Kejagung pada Jumat (25/10/2024) pagi.

Diketahui ZR, adalah Zarof Ricar. Juru Bicara MA, Yanto saat dikonfirmasi pada Jumat (25/10/2024), pun membenarkan ZR adalah mantan pejabat tinggi di MA. Kata Yanto, ZR adalah mantan Kepala Badiklat Hakim dan Peradilan MA. Namun ZR, kata Yanto, sudah purnatugas alias sudah pensiun. Sebab itu, kata Yanto, MA tak berwenang mengomentari atas penangkapan tersebut. “Kalau sudah pensiun bukan lagi urusan MA,” ujar Yanto.

 

12. Peran Zarof Ricar dalam skandal suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur 

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdu Qohar, pada Jumat (25/10/2024) mengungkapkan peran ZR terkait kasus suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, satu paket dengan tersangka LR. Kata Qohar, LR pada Oktober 2024 menyampaikan langsung kepada ZR agar ‘mengatur’ hasil kasasi Ronald Tannur di MA. LR meminta ZR, agar kasasi yang diajukan JPU tetap menguatkan vonis bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. LR menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk hakim S, A, dan S melalui ZR untuk hasil kasasi tersebut. 

“Dan LR, juga akan memberikan uang (Rp) 1 miliar kepada ZR atas jasanya itu,” ujar Qohar. Selanjutnya, LR mengantarkan langsung uang tersebut ke rumah ZR di kawasan Senayan, Jaksel.

“Uang tersebut dari barang bukti berupa catatan LR, diberikan kepada ZR dan diperuntukan kepada hakim agung inisial S, A, dan S yang menangani kasasi Ronald Tannur,” ujar Qohar.

Inisial S, A, dan S tersebut, sesuai dengan nama-nama para hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur. Dari jumlah uang yang diberikan LR kepada ZR untuk para hakim agung tersebut, dikatakan terlalu banyak lembarannya.

Sehingga ZR meminta LR menukar uang miliaran rupiah tersebut, ke dalam bentuk valuta asing. LR setuju. Dan mengkonversi miliaran rupiah untuk menyuap para hakim agung itu ke dalam mata uang asing. LR menukar uang di gerai money changer di kawasan Blok-M, Jaksel.

“LR lalu datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan lalu menyerahkan uang asing yang dikonversi berjumlah (Rp) 5 miliar tersebut,” ujar Qohar.

 

Hakim dan Pejabat Pengadilan terjerat KPK sejak 2015 - (republika)

 

13. Temuan timbunan uang hampir Rp 1 Triliun dan emas batangan 51 kg di rumah ZR

Selepas menerima uang dari LR, ZR dikatakan menyimpan dana untuk suap hakim agung itu di rumahnya. Pada Kamis (24/10/2024) sampai dengan Jumat (25/10/2024) dini hari, penyidik Jampidsus menggeledah kediaman ZR yang berada di Senayan, Jaksel. Dan dari penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan timbunan uang hampir Rp 1 triliun, dalam bentuk mata uang lokal, dan asing, serta timbunan logam mulia berupa emas batangan Rp 51 Kg. Tim penyidik Jampidsus meyakini, timbunan uang dan emas batangan tersebut merupakan hasil dari aksi mafia kasus, yang dilakukan ZR sejak 2012 sampai 2022.

“Selain permufakatan jahat yang dilakukan ZR bersama LR untuk melakukan tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait perkara (kasasi) Ronald Tannur, diyakini bahwa ZR, pada saat menjabat sebagai Kepala Badan Diklat di Mahkamah Agung, diduga menerima banyak gratifikasi dan atau suap dalam pengurusan perkara-perakra di Mahkamah Agung, dalam bentuk penerimaan uang, ada yang rupiah, ada yang mata uang asing, sebagaimana yang sudah kita temukan dan ketahui (dihitung) seluruhnya jika dikonfirmasi sebesar (Rp) 922.912.303.714,” kata Qohar.

Selain itu, penyidik juga menemukan kepingan emas sebanyak 449 buah dalam berbagai satuan dengan berat total 51 kg. Dari penghitungan penyidik saat dilakukan gelar perkara, total nilai emas tersebut mencapai Rp 75 miliar. “Kami (penyidik Jampidsus) tidak pernah menduga ada uang sebegitu banyaknya hampir (Rp) 1 triliun, dan emas 51 Kilogram yang disimpan oleh ZR di rumahnya di Senayan, Jakarta Selatan,” kata Qohar.

Penyidik Jampidsus, kata Qohar mendapatkan penjelasan dari ZR saat pemeriksaan, bahwa uang-uang tersebut memang terkait dengan pengurusan banyak perkara sejak dia menjadi pejabat tinggi di MA.

“Kapan diperoleh uang-uang tersebut, dari penjelasan saudara ZR, ini dikumpulkan oleh yang bersangkutan mulai tahun 2012 sampai tahun 2022. Karena pada 2022 sampai 2024, yang bersangkutan sudah purnatugas,” begitu kata Qohar.

 

14. Eksekusi Ronald Tannur dan penyidikan lanjutan 

Pada Ahad (27/10/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melaksanakan eksekusi badan terhadap Ronald Tannur. Tim kejaksaan menangkap Ronald Tannur di rumahnya di Kompleks Perumahan Pakuwon City Virginia Regency E-3, di Kota Surabaya.

Setelah ditangkap, Ronald Tannur dibawa ke Kantor Kejati Jatim untuk pemeriksaan dan administrasi. Pada Ahad (27/10/2024) Ronald Tannur dengan rompi tahanan bernomor 56, dibawa jaksa eksekutor ke Penjara Medaeng-Surabaya untuk melaksanakan hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan yang sudah diputuskan MA.

Sementara tim penyidik Jampidsus-Kejagung tetap melanjutkan pengusutan tuntas skandal suap para hakim di PN Surabaya tersebut. Qohar mengatakan timnya akan terus menelusuri dari mana sumber dana LR untuk menyuap para hakim di pengadilan tingkat pertama itu.

Termasuk akan memeriksa pihak-pihak keluarga, pun orang tua dari Ronald Tannur. Kata Qohar, sekaligus mengusut tuntas peran tersangka ZR terkait dengan timbunan uang hampir Rp 1 triliun yang diduga berasal dari suap-gratifikasi dalam pengaturan putusan perkara-perkara yang dia lakukan selama menjadi pejabat tinggi di MA.

In Picture: Digiring Petugas, Ronald Tannur Kembali Mendekam di Balik Jeruji

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler