Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Indramayu Tangkap Pengedar dan Pemakai
Tersangka mengakui telah mengedarkan, menjual dan menggunakan barang haram
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Jajaran Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Indramayu. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, polisi berhasil menangkap 12 orang pelaku.
Dari 12 pelaku itu, sebanyak sembilan orang di antaranya terlibat dalam kasus sabu dan tiga orang kasus obat keras tertentu (OKT). Mereka terdiri dari enam orang pengedar dan enam lainnya pengguna barang haram tersebut.
‘’TKP ada di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya dalam jumpa pers di halaman Kantor polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti. Di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 68,32 gram dan ganja kering tiga gram. Selain itu, OKT sebanyak 18.367 butir, yang terdiri dari Heymer 7.000 butir, Trihex 2.995 butir, Dobel y 3.782 butir, Dextro 2.000 butir dan Tramadol 2.590 butir.
Adapula belasan handphone yang ditengarai sebagai alat komunikasi transaksi barang haram tersebut, serta empat unit sepeda motor dan satu buah timbangan digital. Para tersangka bersama barang buktinya itu dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu, mereka mengakui telah mengedarkan, menjual dan menggunakan barang haram tersebut. Sedangkan modus operandi tersangka OKT juga mengedarkan dan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar.
Untuk pengedar narkotika, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Selain itu, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.
Sementara pengedar obat keras tertentu, dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.
Sedangkan penyalahguna pengguna narkotika, dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun. Ari pun berharap agar masyarakat di Kabupaten Indramayu ikut memberantas peredaran narkoba.
‘’Saya minta kerja samanya. Jika ada yang melihat, mendengar atau mengetahui, segera laporkan atau hubungi kami. Laporan itu akan segera kami tindaklanjuti,’’ katanya.