Kejagung Benarkan Penyidikan Korupsi Impor Gula Fokus di Periode Tom Lembong

Jika ada yang menemukan kasus lain terkait mendag pasca-Tom Lembong, silakan melapor.

Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa tak memerlukan keterangan maupun pemeriksaan terhadap menteri perdagangan (mendag) yang menjabat periode 2015-2023 dalam penyidikan lanjutan korupsi terkait pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan, penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hanya fokus di periode 2015-2016. Tahun itu adalah masa Thomas Trikasih Lembong menjabat mendag.

Tom kini sudah dijebloskan ke sel tahanan sejak Selasa (29/10/2024) malam WIB. Harli menjelaskan, memang dalam surat perintah penyidikan (sprindik), periodisasi pengusutan kasus dilakukan penyidik terkait kebijakan impor gula oleh Kemendag sepanjang 2015-2023.

Menurut Harli, yang menjadi objek pengusutan penyidik hanya fokus periode 2015-2016. "Yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016," kata Harli saat ditemui di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Oleh sebab itu, kata Harli, belum ada kebutuhan dari tim penyidikan Jampidsus Kejagung untuk memeriksa mendag selepas Tom tidak menjabat. Menurut dia, jika ada masyarakat yang menemukan kasus lain terkait mendag periode 2016-2024, pihak tertentu bisa melaporkan ke Kejagung.

"Kalau ada indikasi, ada pendapat, ada pandangan yang diduga ada persoalan-persoalan yang terkait dengan importasi gula di luar tahun itu (2015-2016), itu silakan dilaporkan. Tapi bahwa kami (kejaksaan) fokus terhadap apa yang sudah dilaporkan oleh masyarakat, bahwa perkara ini diawali periodenya 2015-2016," kata Harli.

Saat konferensi pers penetapan Tom Lembong sebagai tersangka di gedung Kejagung, Jakarta selatan, Selasa malam WIB, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan judul besar penyidikan korupsi impor gula terkait dengan kegiatan importasi gula pada Kemendag 2015-2023.

Sprindik kasus tersebut diterbitkan pada 3 Oktober 2023. Qohar yang mengumumkan Tom Lembong sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya yang diumumkan tersangka, adalah CS, yang merupakan direktur pengembangan bisnis PT PPI, yang merupakan salah-satu anak usaha bidang pangan di bawah BUMN.

Harli menjelaskan, selama setahun penyidikan kasus tersebut, tim Jampidsus sudah memeriksa saksi lebih dari 90 orang. Tom, kata Harli, sebelum dijadikan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan, juga sudah diperiksa tiga kali sepanjang 2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler