Sertifikat Halal Dongkrak Usaha Ekonomi
Sertifikasi halal membangun kepercayaan konsumen Muslim.
REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memfasilitasi pengurusan sertifikat halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah itu.
"Fasilitas pengurusan sertifikat halal yang kami berikan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Bangkalan ini secara gratis," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kemenag Bangkalan Wafir di Bangkalan, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan fasilitasi pengurusan sertifikat halal tersebut hingga akhir 2025.
Menurutnya, program tersebut sebagai bentuk komitmen dan dukungan Kemenag Bangkalan dalam membantu para pelaku usaha mikro, baik di bidang makanan maupun minuman.
"Kami berharap program ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro yang ada di Kabupaten Bangkalan ini," katanya.
Ia menuturkan, hingga 4 November 2024 ini, pelaku UMKM di Kabupaten Bangkalan yang mengajukan pengurusan sertifikat halal terdata sekitar 1.500 pelaku usaha.
Jumlah itu masih tergolong sedikit, mengingat jumlah pelaku UMKM di kabupaten paling barat di Pulau Madura tersebut mencapai 22.500 UMKM.
"Untuk memaksimalkan program ini, kami juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Bangkalan untuk mendorong para pelaku UMKM tersebut mengikuti program sertifikasi halal ini," katanya menjelaskan.
Program sertifikasi halal gratis itu juga sebagai bentuk dukungan pada program yang dilakukan Pemkab Bangkalan, seperti bantuan modal usaha, pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku industri mikro secara gratis.
"Kami yakin dengan adanya program yang saling mendukung seperti ini, maka perekonomian masyarakat di kabupaten ini bisa lebih baik dan maju," katanya.
UMKM
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pendampingan guna memperkuat produk halal usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut).
"Kementerian Agama mendukung sektor usaha kecil dan menengah melalui pendampingan produk halal," kata Penyuluh Agama Islam Non PNS Kemenag Kabupaten Minahasa Tenggara Juniari Ratuwalangon di Ratahan, Sabtu.
Dia mengatakan pendampingan ini adalah bentuk komitmen Kementerian Agama Minahasa Tenggara dalam mendorong agar setiap produk yang beredar dapat memiliki sertifikat halal, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperluas akses pasar pelaku usaha lokal.
Melalui Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas kesehatan, Dinas Koperasi terus memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dengan pelaku usaha di wilayah Minahasa Tenggara.
Hal ini juga membahas strategi kolaborasi antar-dinas dalam mendukung pengembangan produk lokal yang kompetitif dan sesuai standar kesehatan, keamanan, serta kehalalan produk.
Diharapkan ke depan dapat menghasilkan kebijakan yang proaktif, khususnya bagi pelaku usaha di bidang kuliner dan produk konsumsi lainnya di Minahasa Tenggara.
Pihaknya terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha, sebagai bentuk upaya menciptakan komunikasi yang efektif dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di daerah ini.