PKS Dukung Gerakan 'Tendang' Israel dari Keanggotaan PBB
PBB selayaknya mengeluarkan Israel dari keanggotaannya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini mendukung penuh gerakan global yang mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Israel dari keanggotaan PBB.
Petisi itu muncul untuk memperkuat pelapor khusus PBB untuk kondisi HAM di Palestina, Francesca Albanese, yang mengusulkan agar Majelis Umum PBB menangguhkan keanggotaan Israel hingga mereka berhenti melanggar hukum internasional.
"Israel telah melanggar berbagai hukum internasional, hukum humaniter, dan berbagai resolusi PBB. Mahkamah Internasional (ICJ) juga telah dengan tegas memutuskan bahwa pendudukannya di tanah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri. Akan tetapi, Israel tidak mengindahkan sama sekali, bahkan melawan putusan tersebut," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menyebut Israel terbukti melakukan genosida. Para pejabatnya bahkan telah diputuskan bersalah oleh Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai penjahat perang dan perintah penangkapan atas Perdana Menteri Benyamin Netanyahu dan para pejabat Israel.
Atas semua tindakan yang menentang hukum internasional dan pelanggaran atas Piagam PBB tersebut Israel tidak pantas duduk sejajar dengan anggota PBB lain. Oleh karena itu, PBB selayaknya mengeluarkan Israel dari keanggotaannya.
"Yang lebih parah, Israel dengan sengaja menyerang markas Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon. Israel menyerang dan menutup markas UNRWA yang merupakan badan resmi PBB di perbatasan Mesir dan Palestina," ujar Jazuli.
Atas tindakannya tersebut, lanjut anggota Komisi I DPR itu, Israel tidak saja melanggar hukum internasional dan piagam PBB, tetapi jelas-jelas menyerang personel dan badan PBB sehingga menimbulkan korban jiwa.
"Apa yang dilakukan Israel tidak bisa lagi ditoleransi dan di luar batas-batas kemanusiaan. Wajar jika kemudian muncul gerakan global dari para ahli hukum, para profesor dan akademisi, serta aktivis di seluruh dunia yang mendesak Israel diusir keluar dari PBB," kata dia.
Pelarangan operasional UNRWA bisa dilihat sebagai pelanggaran langsung atas Prinsip Piagam PBB. dalam piagam tersebut, negara-negara anggota harus membantu upaya-upaya PBB menjalankan fungsinya.
Pelanggaran itu bisa kemudian berujung pada penerapan Pasal 5 dan Pasal 6 pada Bab II Piagam PBB. Pasal 5 berbunyi: Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tindakan pencegahan atau penegakannya telah diambil oleh Dewan Keamanan dapat ditangguhkan dari pelaksanaan hak dan keistimewaan keanggotaan oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan. Pelaksanaan hak-hak dan keistimewaan ini dapat dipulihkan oleh Dewan Keamanan.
Sedangkan Pasal 6 berbunyi: Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terus-menerus melanggar Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ini dapat dikeluarkan dari Organisasi oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
Bagaimanapun, patut dicatat bahwa selama ini Israel semacam memiliki status kekebalan khusus di PBB melalui perlindungan dari Amerika Serikat. Bila mosi penanggunan Israel dari PBB sampai di sidang umum PBB atau Dewan Keamanan PBB, ada kemungkinan besar AS akan memveto langkah tersebut.
Melawan peringatan komunitas internasional, parlemen Israel alias Knesset mengesahkan beleid yang secara efektif melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi pada Senin malam. Jika Israel menjalankan hal tersebut, bencana yang dialami warga Palestina bakal kian parah.