Menggugat Tanggung Jawab Negara Dalam Menjamin Keamanan Obat dan Pangan
Kasus keracunan makan yang menimpa banyak siswa mengingatkan kasus gagal ginjal akut karena obat yang mengandung zat berbahaya beberapa tahun yang lalu. Hal ini menunjukkan lemahnya jaminan keamanan pangan dan obat.
oleh : UMI NURMAWATI
Jakarta, CNBC Indonesia - Jajanan La Tiao asal China ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Penarikan itu bermula dari kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di sejumlah wilayah.
Antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, hingga Riau. Adapun korban keracunan mayoritas anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar (SD). Biasanya, jajanan ini didapat dari oleh-oleh atau bawaan langsung dari China.
Setelah dilakukan uji laboratorium, ada empat jenis jajanan La Tiao yang terdeteksi mengandung bakteri bacillus cereus. Bakteri itu dapat memicu sejumlah keluhan akibat cemaran, yakni mual, diare, muntah, hingga sesak napas.
Langkah cepat dan tanggap KLB, tentu sebagai lembaga yang bertanggung jawab pada rakyat, kami ingin melindungi rakyat sehingga badan POM mengambil tindakan cepat bersama pihak terkait di masing-masing wilayah melalui pengambilan sampel pangan, dan pengujian laboratorium.
"Hasil pengujian laboratorium berdasarkan pengujian pada produk yang menyebabkan KLB KP kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri bacillus cereus pada produk la tiao," katanya.
Taruna mengatakan bakteri tersebut menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, muntah, sesuai laporan dari korban. Pihaknya pun telah menginstruksikan agar produk la tiao yang diduga menyebabkan KLB keracunan pangan untuk ditarik dan dimusnahkan.
"Kami meminta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ke BPOM dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka," tandasnya.
Kasus keracunan makan yang menimpa banyak siswa mengingatkan kasus gagal ginjal akut karena obat yang mengandung zat berbahaya beberapa tahun yang lalu. Hal ini menunjukkan lemahnya jaminan keamanan pangan dan obat.
Memastikan keamanan pangan dan obat yang beredar adalah tanggung jawab negara, termasuk produk yang berasal dari luar negeri. Namun dalam negara yang menjalankan sistem sekuler kapitalis, hal ini bisa terabaikan mengingat peran negara bukan sebagai pengurus rakyat. Namun, dalam sistem sekuler negara hanya sebagai regulator yang mengijinkan importir masuk untuk menjual produknya, tidak mempertimbangkan apakah produk tersebut halal atau tidak, aman dikonsumsi masyarakat atau bahkan menimbulkan bahaya. Paham Liberalisme atau kebebasan menjadikan negara bebas menerima produk dari luar negeri tanpa mempertimbangkan keamanan.
Berbeda dengan Islam, Negara dalam islam memiliki mafhum ra’awiyah dalam semua urusan termasuk dalam obat dan pangan, baik dalam produksi maupun peredaran. Prinsip halal dan thayyib akan menjadi panduan negara dalam memastikan keamananan pangan dan obat
Negara Islam memiliki berbagai mekanisme dalam memastikan keamanan pangan dan obat, diantaranya dengan adanya Qodhi Hisbah.
Tugas Qadhi Hisbah, di antaranya:
Pertama, mengecek barang-barang yang diperjualbelikan apakah halal dan thoyyib.
Kedua,memastikan proses jual beli agar tidak ada tindak kecurangan.
Ketiga, memastikan kondisi pasar tetap kondusif .
Kata "qadhi" dalam bahasa Arab berarti orang yang ahli membuat keputusan atau orang yang memutus suatu perkara. Sedangkan kata "hisbah" dalam terminologi keagamaan berarti posisi atau badan keagamaan yang bertujuan untuk melaksanakan perintah untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat jahat.
Dalam Islam, negara bertanggung jawab terhadap keamanan dan kehalalan produk yang beredar di pasar. Apakah produk yang beredar berupa pangan atau obat.
Ketakwaan individu juga sangat diperhatikan dalam muamalah sehingga orang- orang yang berprofesi sebagai pedagang sudah dibekali tentang ilmu berdagang dalam Islam oleh negara. Kontrol dalam masyarakat juga dibutuhkan supaya jika ada pedagang yang berbuat curang akan segera dilaporkan kepada pihak berwenang. Negara juga sangat berperan dalam penjagaan muamalah.
Jika ada oknum atau instansi yang terbukti melakukan kecurangan atau menjual barang haram maka negara akan memberikan sangsi tegas. Demikianlah kepedulian dalam negara di dalam Islam dalam mengurusi rakyat. Waallohuam bishowab.