Kementan Dorong Petani Laporkan Pungli Alsintan ke Pihak Berwenang

Kementan mengecam keras praktik pungli terhadap penerimaan alsintan

dok Kementan
Program bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang disalurkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) terbukti bermanfaat bagi petani. Seperti yang dirasakan anggota gabungan kelompok tani (Gapoktan) Surangganti, Desa Gladag, Kecamatan, Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi Heru Rusiyanto yang mengaku produksi padinya semakin meningkat.
Rep: Frederikus Dominggus Bata Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan seluruh bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) diberikan kepada petani secara gratis, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Program ini bertujuan mendukung kelompok tani (Poktan, Gapoktan, UPJA) serta brigade dinas pertanian di provinsi, kabupaten, dan kota demi meningkatkan produksi secara modern.

Belakangan ini muncul laporan dari Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, dan Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Isinya petani diminta membayar sejumlah uang hingga Rp 5,5 juta, jika ingin memperoleh traktor bantuan Kementan. Kementan mengecam keras praktik pungutan liar (pungli) ini dan meminta masyarakat petani melaporkannya ke aparat penegak hukum agar segera ditindak.



Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bantuan alsintan tidak boleh diperjualbelikan atau dikenakan pungutan oleh pihak mana pun. Jika ditemukan kasus pungutan liar, Kementan mendorong petani untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

“Kami sangat mengecam tindakan pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Petani yang menemukan pungutan liar terkait bantuan alsintan laporkan segera ke pihak berwenang. Kami berharap aparat dapat menindak tegas pelaku pungli ini,” ujar Andi tertulis lewat siaran pers Kementan, Jumat (8/11/2024).

Ia menjelaskan semua pembiayaan alsintan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan. Biaya hanya dibebankan untuk bahan bakar dan perawatan mesin, bukan untuk mendapatkan alsintan.

"Distribusi bantuan alsintan APBN dilakukan hingga titik bagi di dinas lingkup pertanian di tingkat daerah, sedangkan pengambilan ke kelompok tani menjadi tanggung jawab penerima,” tutur Andi.

Bantuan alsintan dari APBN tahun 2024 yang sudah tiba di dinas pertanian daerah, jelas Andi, harus segera disalurkan kepada penerima sesuai SK penetapan. Kementan juga meminta dinas pertanian di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan atas pemanfaatan alsintan di lapangan. Ini demi memastikan bantuan digunakan dengan optimal untuk mendukung pencapaian swasembada pangan.

"Alsintan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya. Dengan alat modern, pertanian kita bisa maju, efisien, dan produksi dapat meningkat,” ujar Dirjen PSP Kementan ini.

Jika ditemukan alsintan yang tidak dimanfaatkan secara optimal, Kementan mengimbau agar dilakukan relokasi kepada kelompok tani lain yang lebih membutuhkan. Intinya harus tetap mengutamakan keberlanjutan pemanfaatan untuk pembangunan pertanian.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, bantuan alsintan diberikan gratis untuk mendorong modernisasi pertanian dan membantu petani agar dapat mengolah lahan secara efisien. "Kami berikan alsintan ini agar pertanian Indonesia maju dan mampu mencapai swasembada pangan. Semua bantuan ini gratis,” ujar Amran, menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler