Tim Andika Perkasa-Hendrar Prihadi akan Gugat Bawaslu Pekalongan
Bawaslu Pekalongan dinilai tak tindaklanjuti kabar penghimpunan Kades untuk Pilkada.
Antara/Nadia Putri Rahmani
Rep: Kamran Dikarma Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, akan menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga
Bawaslu Pekalongan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengusutan kasus dugaan pengerahan kepala desa (kades) yang ditujukan untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dalam Pilgub Jateng 2024, yakni Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Ketua Tim Advokat Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, John Richard Latuihamallo, mengungkapkan, pada 21 Oktober 2024 lalu, dia dan timnya memperoleh informasi bahwa akan ada pertemuan sejumlah kades Pemalang untuk diarahkan memilih salah satu paslon dalam Pilgub Jateng 2024. Pertemuan para kades Pemalang itu dilaksanakan di Hotel Grand Dian di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024. Pertemuan mengusung tema 'Silaturahmi dan Konsolidasi PKD'.
John bersama enam rekannya kemudian berangkat ke Hotel Grand Dian. Salah satu anggota timnya berhasil memasuki ruang pertemuan di hotel tersebut. "Di situ ditemukan beberapa fakta materiel: dua rekaman video, satu asli langsung didapatkan, satu lagi dari pihak ketiga yang beredar di media. Kemudian saksi fakta adalah kami berenam dan juga saksi pelapor yang ada di situ. Secara materiel itu sudah ada pembuktian terjadinya penggerakan kades untuk kepentingan 02," ungkap John dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Jateng Perkasa di Kota Semarang, Jumat (8/11/2024).
Menurut John, pertemuan para kades di Hotel Grand Dian Pekalongan juga turut dihadiri Ketua Paguyuban Kepala Desa Jateng Musyarofah. John dan timnya akhirnya melaporkan dugaan pengerahan kades itu ke Bawaslu Pekalongan pada 25 Oktober 2024.
"Akhirnya pemeriksaan dilakukan Bawaslu Pekalongan. Bawaslu Pekalongan memeriksa saksi Musyarofah. Mereka pergi ke Grobogan (tempat tinggal Musyarofah), tapi yang bersangkutan informasinya tidak ada di tempat, katanya ke Jakarta," kata John.
John kemudian meminta Bawaslu Pekalongan untuk memeriksa atau mengambil keterangan darinya serta enam rekannya. Namun Bawaslu Pekalongan tak melakukan hal tersebut.
"Saya minta diperiksa langsung, tapi Bawaslu Pekalongan bilang harus ada panggilan. Nah ini hal yang aneh. Kalau menunggu panggilan kan akan mengurangi waktu lagi. Seharusnya saksi fakta yang disitu langsung diambil keterangan saja, tapi itu tdk dilakukan," kata John.
Pada 5 November 2024, Bawaslu Pekalongan merilis surat pemberitahuan kepada saksi pelapor yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pertemuan sejumlah kades Pemalang di Hotel Grand Dian Pekalongan tidak ditindaklanjuti. Hal itu karena tidak ada cukup bukti.
"Ini menurut kami bersifat melawan hukum dan merugikan pelapor. Padahal sudah ada dua alat bukti. Padahal Musyarofah ini kan belum ditemukan, kok sudah langsung dihentikan? Saksi kami berenam juga belum diperiksa," ucap John.
Dia menilai, langkah Bawaslu Pekalongan merugikan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. "Secara fakta hukum Bawaslu sudah melakukan pelanggaran yang bersifat melawan hukum, dan dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bawaslu (Pekalongan), terhadap pihak-pihak terkait, dalam proses hukum tersendiri nantinya, yang segera akan kita ajukan ke pengadilan," katanya.
Namun John belum menyampaikan ke pengadilan mana dia dan timnya bakal menggugat Bawaslu Pekalongan. "Nanti kita akan susun," ujarnya.
John menambahkan, dia dan timnya juga akan mendatangi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk mengklarifikasi masalah tersebut. (Kamran Dikarma)
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler