Jangan Lakukan Sholat di Waktu-Waktu Berikut Ini Kecuali…
Terdapat waktu-waktu yang dilarang sholat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Rasulullah SAW memberikan panduan agar tidak melakukan sholat wajib atau pun sunnah di waktu-waktu tertentu.
Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Imam as-Syafii dijelaskan bahwa terdapat waktu-waktu yang dilarang untuk sholat yaitu:
Pertama, ketika matahari telah tergelincir (dalam ukuran fikih biasanya diukur dengan bayang-bayang tombak yang sudah sama dengan tombaknya). Kira-kira pukul 11.30-11-45). Kecuali pada hari Jumat, kerena untuk pelaksanaan sholat Jumat.
Kedua, setelah sholat subuh hingga matahari terbit setinggi tombak. Ketiga, setelah sholat Ashar hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (no 831).
عن عقبة بن عامر - رضي الله عنه - قال: ثلاث ساعات كان رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ينهانا أن نصلي فيهن، وأن نقبر موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس، وحين تضيف الشمس للغروب حتى تغرب
Dari ‘Uqbah bin Amir ra, dia berkata, “Ada tiga saat yang kami dilarang Rasulullah untuk shalat atau menguburkan jenazah padanya, yaitu ketika matahari terbit dengan terang benderang hingga meninggi; kemudian ketika bayangan benda dalam keadaan tegak sampai agak miring ke timur; dan ketika matahari menjelang tenggelam sampai benar-benar tenggelam.”
BACA JUGA: Kehancuran Proyek Zionisme Israel Mulai Terlihat Jelas?
Yang dimaksud dengan bazighatan di sini adalah awal munculnya bulatan matahari.
Hukum makruh ini kecuali jika tidak ada sebab sebelumnya, atau penguburannya disengaja.
Akan tetapi, jika tidak ada kesengajaan dalam penguburannya dan merupakan kesepakatan, atau jika shalatnya memiliki sebab sebelumnya, seperti sholat sunnah wudhu, sholat tahiyyatal masjid, dan qadha shalat yang terlewat, maka tidak ada makruh Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kemakruhan.
عن أنس - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم -: من نسى صلاة فليصلِّ إذا ذكرها لا كفارة لها إلا إذا: {وأقم الصلاة لذكري} [طه: ١٤]
Dari Anas RA, dari Nabi SAW bersabda, “Barang siapa lupa sholat maka hendaknya segera sholat begitu mengingatnya.” (HR Bukhari: 572 Muslim: 684) tidak ada kafarat baginya. “Dan tetaplah salat karena mengingat-Ku.” (QS Thaha: 14).
Firman-Nya: “Jika dia mengingatnya": Ini menunjukkan bahwa waktu yang diwajibkan untuk sholat adalah waktu dzikir, dan waktu mengingatnya di salah satu waktu yang diharamkan, maka ini menunjukkan bahwa hal itu dikecualikan dari larangan.
Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan dalam Bukhari: 1176 dan Muslim: 834
وعن أم سلمة رضي الله عنها: إنه - صلى الله عليه وسلم -: صلى ركعتين بعد العصر، فسألته عن ذلك فقال: "يا بنت أبي أمية، سألت عن الركعتين بعد العصر، وإنه آتاني ناس من عبد القيس، فشغلوني عن الركعتين اللتين بعد الظهر، فهما هاتان
Dari Ummu Salamah RA, dia berkata, “Nabi SAW sholat dua rakaat setelah Ashar. Aku bertanya kepada beliau tentang hal itu, lalu beliau bersabda, “Wahai putri Abi Umayyah, engkau bertanya tentang dua rakaat setelah ashar, lalu datanglah orang-orang dari Abdul Qais kepadaku dan mengalihkan perhatianku dari dua rakaat setelah Ashar, maka itulah dua rakaat (yang aku lakukan).”
BACA JUGA: Israel, Negara Yahudi Terakhir dan 7 Indikator Kehancurannya di Depan Mata
Dan dikecualikan dari larangan ini secara mutlak adalah sholat yang dilakukan di Kabah Makkah. Hal ini sebagaimana riwayat dari Tirmidzi dan Abu Dawud:
يا بنيعبد مناف لا تمنعوا أحداً طاف بهذا البيت وصلى أيَّة ساعة شاء من ليل أو نهار
“Wahai anak Abdu Manaf, janganlah kalian melarang seorang pun thawaf di rumah ini (Ka’bah) dan sholat di jam kapan pun mereka berkehendak baik malam atau siang.”