RI Dinilai Perlu Undang-Undang Hukum Waris Islam

SHARIF 2024 merupakan forum yang bertujuan untuk mengasosiasikan gagasan ulama.

Dok Kemenag
Direktur Penerangan Agama Islam, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Ahmad Zayadi .
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Para pembicara dan delegasi konferensi Sharia International Forum (SHARIF) 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) merumuskan sejumlah rekomendasi terkait penerapan prinsip syariah dalam layanan pemerintah, salah satunya dalam hal hukum kewarisan.

Baca Juga


Plt. Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Ahmad Zayadi mengungkapkan, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas umat Islam memegang peranan penting dalam menginisiasi regulasi penerapan hukum waris Islam yang relevan dan menjamin hak-hak ahli waris.

"Indonesia perlu menyusun aturan yang disusun untuk menunjang hukum waris Islam agar setara dengan undang-undang dan menyesuaikan dengan realita umat saat ini," ujar Zayadi di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Zayadi menyebut, SHARIF 2024 merupakan forum yang bertujuan untuk mengasosiasikan gagasan ulama dan akademisi internasional untuk mendorong relevansi prinsip syariah dengan kehidupan masyarakat di era modern.

"Tujuan dari forum ini agar para akademisi, ulama, dan komunitas Muslim dunia dapat merumuskan rekomendasi penerapan prinsip syariah yang relevan dengan perkembangan zaman," ujarnya.

Selain terkait kebutuhan dibentuknya hukum waris Islam setingkat undang-undang, terdapat sejumlah rekomendasi yang telah dirumuskan dalam konferensi internasional tersebut.

Hasil dari konferensi internasional SHARIF 2024 yakni pertama, Sharia International Forum (SHARIF) 2024 perlu menjadi forum tahunan untuk membahas berbagai isu relevan yang terkait dengan permasalahan syariah.

Kedua, Kementerian Agama bersama dengan lembaga fatwa, lembaga peradilan, dan perguruan tinggi keagamaan Islam dari Indonesia dan negara sahabat perlu memperbanyak pertemuan untuk mendiskusikan pelayanan syariah yang berdampak luas pada kemaslahatan publik.

 

 

Ketiga, komunitas dan organisasi keagamaan di negara-negara Muslim perlu berperan aktif dalam memberikan asistensi dan advokasi kebijakan yang memberikan kemaslahatan publik, khususnya bagi umat Muslim yang tinggal di negara-negara mayoritas non-Muslim.

Langkah tersebut sebagai upaya agar masyarakat Muslim tetap bisa menjalankan agamanya bersamaan dengan tetap secara kohesif hidup dengan masyarakat di tempat tinggalnya.

Keempat, Indonesia perlu mengambil inisiatif dalam menyiapkan regulasi terkait dengan hukum waris Islam setingkat undang-undang agar dalam penerapannya tidak memunculkan sengketa.

Selain itu, kewarisan Islam yang merespons perkembangan fatwa terkini seperti kewarisan saudara, kewarisan ahli waris pengganti, dan washiyat wajibah sebagai solusi ketahanan dan kerukunan keluarga.

Kelima, Ijtihad Jama’i yang melibatkan pemerintah, lembaga-lembaga fatwa, perguruan tinggi, dan lembaga peradilan dari berbagai negara merupakan metode yang ideal untuk menjawab berbagai persoalan hukum Islam.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler