Wacana Retribusi Kantin Sekolah Ditentang, Dinilai Bisa Batasi Akses Siswa ke Menu Bergizi
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih mengkaji wacana retribusi kantin sekolah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta tegas menolak wacana penarikan retribusi kantin sekolah di Jakarta. Pengenaan retribusi hanya akan menambah biaya operasional kantin, yang kemungkinan besar akan diteruskan ke siswa dalam bentuk kenaikan harga makanan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengungkapkan retribusi akan memberatkan siswa, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah. Menurutnya, hal tersebut juga berdampak pada akses siswa untuk mendapatkan makanan bergizi dan terjangkau.
"Kebijakan ini berpotensi mengurangi akses siswa terhadap makanan yang sehat dan terjangkau, yang bertentangan dengan tujuan mendukung pendidikan," kata Wibi dalam keterangannya pada Jumat (22/11/2024).
Wibi mengungkapkan kantin sekolah berfungsi sebagai bagian dari lingkungan pendidikan yang menyediakan kebutuhan pokok siswa dengan harga terjangkau. Menurutnya, memberikan beban retribusi pada kantin bisa menggeser fungsi ini menjadi terlalu berorientasi bisnis.
"Sebagian besar kantin dikelola oleh individu atau keluarga kecil dengan pendapatan terbatas. Beban retribusi bisa membuat mereka kesulitan mempertahankan operasional," ujar Wibi.
Wibi mengatakan wacana kebijakan retribusi kantin bertentangan dengan program nasional yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak, terutama di lingkungan sekolah.
"Kebijakan ini juga akan berdampak pada gizi dan kesehatan siswa. Kita khawatir untuk menutupi biaya tambahan, kantin mungkin memilih bahan yang lebih murah, yang dapat menurunkan kualitas dan nilai gizi makanan yang disediakan," ucap Wibi.
Legislator Nasdem ini menegaskan pemerintah seharusnya fokus pada kualitas pendidikan. Wibi mengatakan daripada memberlakukan retribusi, pemerintah seharusnya memprioritaskan peningkatan fasilitas sekolah, kualitas tenaga pendidik, dan program gizi siswa.
"Pemerintah seharusnya memberikan pendidikan yang benar-benar gratis. Kebijakan ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengurangi beban biaya bagi siswa dan keluarganya," ujat Wibi.
Koordinator Komisi D DPRD DKI Jakarta ini juga mengatakan retribusi bukan satu-satunya solusi. Menurutnya, kontribusi retribusi kantin terhadap pendapatan asli daerah (PAD) relatif kecil dibanding sektor lain. Fokus pemerintah bisa diarahkan ke sumber pendapatan yang lebih signifikan tanpa mengorbankan siswa.
"Pemanfaatan aset sekolah bisa dilakukan dengan cara lain, misalnya melalui sponsor atau program kerja sama yang tidak membebani kantin," ucap Wibi.
Sebelumnya, rencana retribusi kantin sekolah berawal dari temuan Komisi C DPRD Jakarta bahwa kantin di salah satu sekolah di Jakarta ternyata menerapkan tarif sewa lapak. Namun, tidak ada regulasi yang mengatur terkait pendapatan tersebut, sehingga Komisi C DPRD meminta adanya payung hukum.
Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta Sutikno, kantin sekolah di Jakarta memiliki potensi mendongkrak pendapatan retribusi daerah dalam APBD 2025.
“Sudah kami sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” demikian tutur Sutikno.
Menanggapi usulan DPRD, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengatakan sedang menyiapkan rancangan payung hukum terkait hal itu.
“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti, akan kami koordinasikan ke BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) DKI Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat dengan DPRD DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan retribusi dari seluruh kantin sekolah.
“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kami koordinasikan ke BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) DKI Jakarta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri. Adapun rinciannya yakni sebanyak 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024) mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji wacana retribusi kantin sekolah, menyusul adanya temuan tempat cari makan minum itu di salah satu sekolah Jakarta ternyata menerapkan tarif sewa lapak.
“Kemarin itu wacana yang sempat muncul pada waktu kita pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Tentunya (retribusi kantin sekolah) memerlukan suatu kajian yang lebih cermat," kata Teguh.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan menyerahkan persoalan itu ke sekretaris daerah dan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk mengkaji lebih jauh bagaimana persoalan retribusi kantin itu. Namun, ia secara khusus menyatakan, laporan terkait retribusi kantin sekolah yang diusulkan Komisi C DPRD Provinsi Jakarta belum menerima laporannya.