Cawabup Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia, Ini Penjelasan KPU Soal Teknis Pencoblosan

Pengisian kekosongan jabatan wakil bupati akan dilakukan sesuai mekanisme UU

Dok Republika.
Jenazah calon wakil Bupati Ciamis nomor urut 2 Yana D Putra hendak dibawa untuk dimakamkan di Ciamis, Senin (25/11/2024). Almarhum meninggal dunia akibat mengalami serangan jantung dan sempat ditangani di Rumah Sakit Borromeus.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) memastikan pasangan calon nomor urut 2 Herdiat Suryana tetap dapat mengikuti proses pemungutan suara, Rabu (27/11/2024) meskipun, salah satu calonnya meninggal dunia. Ia menegaskan yang penting calon tersebut sudah ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca Juga


"Jika pasangan calon tersebut memenangkan pemilihan, maka hanya calon bupati yang dilantik sebagai kepala daerah," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia, Senin (25/11/2024).

Hedi mengatakan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil bupati akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengusulan nama pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Sebelumnya, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra meninggal dunia, Senin (25/11/2024) pagi di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung. Almarhum sebelum menghembuskan nafas terakhir sempat mengalami sesak nafas hingga mengalami serangan jantung.

Sekda Ciamis Andang Firman mengatakan almarhum mengalami sesak nafas hingga dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus oleh sopirnya dan tiba pukul 07.00 WIB, Senin (25/11/2024). Selanjutnya, almarhum ditangani hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.

"Sesak dibawa ke sini (rumah sakit) sama drivernya kemudian di sini ada penanganan dan seperti jiwanya gak tertolong," ucap dia saat melayat ke rumah sakit bersama keluarga almarhum, Senin (25/11/2024).

Andang mengatakan almarhum mengalami serangan jantung. Ia melanjutkan jenazah almarhum dibawa ke Ciamis untuk dimakamkan di sana. Sebelumnya almarhum sempat mengeluhkan sesak nafas.

Tempat pemakaman sendiri, ia menyebut kewenangan dari keluarga besar almarhum untuk menentukan. Ia menambahkan pasangannya calon Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menunggu di Ciamis. "Dimakamkan di Ciamis," kata dia.

Seperti diketahui, pasangan nomor urut 2 ini akan melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah serentak di Ciamis. Mayoritas partai politik di Ciamis mendukung pasangan tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis sendiri memastikan pelaksanaan pilkada tetap berjalan normal meski cawabup nomor urut 2 meninggal dunia. Apabila pasangan tersebut menang maka kewenangan partai politik gabungan mengusulkan pengganti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler