Praperadilan Ditolak, Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dinyatakan Sah
PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri perdagangan (mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Permohonan praperadilan itu diajukan Lembong terkait keabsahan penetapannya sebagai tersangka korupsi pemberian izin impor gula di Kemendag 2015-2023.
Hakim tunggal praperadilan Tumpanuli Marbun dalam putusannya, Selasa (26/11/2024) menyatakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) sah menurut hukum. “Mengadili: dalam pokok perkara: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” begitu kata Hakim Tumpanuli saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
Hakim Tumpanuli juga menolak permohonan provisi yang diajukan tim pengacara Tom Lembong agar kejaksaan tak melimpahkan perkara korupsi dalam perizinan impor gula tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sebelum adanya putusan praperadilan dari PN Jaksel. “Mengadili, dalam provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim.
Atas putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung sah dan sesuai prosedur hukum acara pidana. Pun dikatakan hakim, alasan tim pengacara sebagai pemohon yang menyatakan penahanan terhadap Tom Lembong sebagai tersangka tak sah pun mentah.
“Bahwa alasan-alasan pemohon yang menyatakan penahanan tidak sah, tidak dapat diterima. Karena dinyatakan tidak dapat diterima, maka permohonan tersebut haruslah ditolak,” ujar Hakim Tumpanuli.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Selasa (29/11/2024). Penyidik menjerat Tom Lembong atas perannya sebagai menteri perdagangan periode 2015-2016. Kasus Tom Lembong ini, terkait dengan keputusannya dalam menerbitkan izin impor gula krital untuk diolah menjadi gula kristal putih di dalam negeri.
Kebijakan Tom Lembong tersebut, dikatakan jaksa penyidik juga menyalahi aturan karena dalam impor itu menyalahi aturan perundang-undangan. Atas kebijakan tersebut, dikatakan jaksa, Tom Lembong merugikan keuangan negara Rp 400 miliar.
Dalam kasus tersebut, selain Tom Lembong, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus (CS) yang merupakan dikretur pengembangan usaha dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun atas penetapan tersangka itu, hanya Tom Lembong yang mengajukan praperadilan mempertanyakan keabsahan status hukumnya tersebut.
Dengan putusan praperadilan dari PN Jaksel tersebut, penyidikan yang dilakukan Jampidsus Kejagung pun akan berlanjut sampai membawa Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Tipikor.