Istri Tom Lembong Sebut Putusan Praperadilan di PN Jaksel tak Adil
Jadi sangat disayangkan sekali penegakan hukum di negeri ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga menteri perdagangan (mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyesalkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Fransciska Wihardja, istri Tom Lembong mengaku tak menduga dengan putusan hakim tunggal Tumpanuli Marbun tak menggugurkan status tersangka suaminya.
"Kami sangat menyayangkan sekali (putusan praperadilan) ya. Karena menurut kami itu tidak sesuai," kata Fransciska saat ditemui di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (26/11/2024). Menurut dia, ada banyak dalil-dalil tim pengacara Tom Lembong yang tak dipertimbangkan oleh hakim praperadilan dalam putusannya.
Salah-satunya, kata Fransciska, menyangkut soal kebijakan penyelenggara negara yang semestinya terlindungi hukum. Penetapan tersangka Tom Lembong atas perbuatan penerbitan kebijakan, menurut dia, justru membuat suaminya diperlakukan tak adil. "Jadi sangat disayangkan sekali penegakan hukum di negeri ini, saya rasa yang belum terlaksana dan keadilannya juga belum," kata Fransciska.
Dia menyebut, juga ada beberapa perbuatan yang dilakukan Tom Lembong yang semestinya tak pantas untuk dijadikan tersangka. Namun, perbuatan-perbuatan tersebut tak dapat diterangkan ke muka hakim praperadilan lantaran tak diizinkan hadir langsung di persidangan. "Makanya kami selalu meminta agar permohonan bisa hadir untuk menjelaskan sendiri. Tetapi itu selalu dilarang, tidak diizinkan. Jadi susah bagi hakim untuk membuat putusan yang benar dan adil," ujar Fransciska.
Kini, putusan telah dijatuhkan. Pihak keluarga juga tim pengacara akan menghadapi pokok perkara dalam persidangan lanjutan. Fransciska menyampaikan tetap optimistis, suaminya dapat membuktikan bahwa dirinya tak pantas dijadikan tersangka, apalagi sampai dipidana.
Oleh karena itu, Fransciska meyakini, Tom Lembong berada pada sisi yang benar dalam masalah perizinan impor gula tersebut. "Kami percaya dia (Tom Lembong) tidak bersalah. Dan kebenaran kami percaya akan keluar. Mungkin tidak di sini (praperadilan), tetapi di (persidangan) pokok masalahnya nanti. Kami juga percaya bahwa akan ada keadilan yang benar," ujar Fransciska.
PN jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait keabsahan penetapannya sebagai tersangka korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Hakim tunggal praperadilan Tumpanuli Marbun dalam putusannya menyatakan, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) sah menurut hukum.
"Mengadili: dalam pokok perkara: satu, menolok permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa.
Hakim Tumpanuli juga menolak permohonan provisi yang diajukan tim pengacara Tom Lembong agar kejaksaan tak melimpahkan perkara korupsi dalam perizinan impor gula tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, sebelum adanya putusan praperadilan dari PN Jaksel. "Mengadili, dalam provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," ujar Tumpanuli.
Tersangka sah...
Atas putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung sah dan sesuai prosedur hukum acara pidana. Pun dikatakan hakim, alasan tim pengacara sebagai pemohon yang menyatakan penahanan terhadap Tom Lembong sebagai tersangka, tak sah pun mentah.
"Bahwa alasan-alasan pemohon yang menyatakan penahanan tidak sah, tidak dapat diterima. Karena dinyatakan tidak dapat diterima, maka permohonan tersebut haruslah ditolak," ujar Tumpanuli.