Luhut Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur
Menurut Luhut, pemerintah tengah menyiapkan stimulus atau insentif lebih dulu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN 12 persen akan diterapkan pada 1 Januari 2025.
"Ya hampir pasti diundur," kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah. "PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," katanya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan. "Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," katanya.
Dikatakan Luhut, untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya. Sementara itu, mengenai gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen di media sosial, Ketua DEN itu menyatakan, hal tersebut hanya karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan.
"Ya karena orang kan belum tahu ini, struktur ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU). Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis (13/11/2024), Menkeu menjelaskan, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19.
Juru Bicara Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jodi Mahardi menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen sedang dikaji secara komprehensif untuk menyesuaikan dengan situasi ekonomi nasional dan global.
"Saya merujuk ke statement Pak Luhut tadi ya, kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam," kata Jodi saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, saat ini dunia maupun Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang akan berdampak pada ekonomi domestik. Tantangan itu antara lain seperti dampak dari terpilihnya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS), penurunan ekonomi China, dan melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dengan berbagai risiko dan tantangan ekonomi tersebut, ujar dia, pemerintah ingin menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu berbagai kebijakan ekonomi, termasuk terkait PPN, tengah dikaji secara komprehensif guna memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi nasional dan global," kata dia.