Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, KPAI Koordinasi Pastikan Penerapan UU SPPA

KPAI menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus pembunuhan oleh anak di Lebak Bulus.

Rizky Suryarandika/Republika
Situasi TKP pembunuhan oleh remaja berinisial MAS di Perumahan Taman Bona Indah, Cilandak, Jakarta Selatan pada Ahad (1/12/2024).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus pembunuhan ayah dan nenek yang diduga dilakukan oleh seorang remaja (14) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. KPAI meminta hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan pendampingan psikososial.

Baca Juga


"Untuk kasus ini, kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Ahad (1/12/2024).

KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus pidana yang diduga dilakukan oleh anak ini. KPAI pun langsung berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk memastikan diterapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelakunya masih berusia anak.

"Kami melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta," kata Dian Sasmita.

 

Seorang remaja berinisial MAS (14) menusuk ayahnya (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB. "Korban perempuan inisial RM (69) dan laki-laki inisial APW (40) meninggal dunia, sementara korban inisial AP (40) mengalami luka berat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ade menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi. Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

"Saksi T melihat pelaku. Saat itu, awalnya pelaku terlihat berjalan cepat di Taman Blok A Perumahan Bona Indah. Namun, saat dipanggil, pelaku tiba-tiba berlari menuju lampu merah Karang Tengah," kata dia.

Melihat pelaku berusaha melarikan diri, saksi AP segera meminta bantuan melalui radio panggil (ht) kepada saksi GP dan T. "Saksi T bersama saksi GP langsung menangkap pelaku. Saat itu, terlihat tangan kanan, tangan kiri serta pakaian pelaku berlumuran darah," kata Ade.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler