Legislator Komisi I Usulkan Pemerintah Buat SKB Pembatasan Medsos dan HP untuk Anak
Australia mengesahkan UU yang melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses medsos.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengunaan akses internet dan handphone (HP) di kalangan anak-anak di bawah umur semakin memprihatinkan. Anggota Komisi I Fraksi PKB DPR RI Oleh Soleh pun meminta pemerintah membuat surat keputusan bersama (SKB) terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak.
Saat ini, anak-anak di Indonesia sangat bebas mengakses internet dan menggunakan HP. Mereka bebas mengakses berbagai konten yang negatif di media sosial (medsos). Bahkan, iklan dan promo judi online bertebaran di media sosial dan sangat mudah diakses anak-anak.
“Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan HP dan akses internet, terutama anak-anak usia dini, di bawah 15 atau 16 tahun,” kata Oleh Soleh dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Menurut dia, orang-orang Eropa yang bebas dan liberal sudah lebih dahulu membuat regulasi yang tegas dalam pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Salah satunya Australia yang sudah menerapkan kebijakan ketat itu.
“Kita negara demokratis dan agamis, tetapi malah menggunakan cara-cara yang liberal. Orang-orang Eropa yang liberal malah sudah membuat aturannya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI it mengajak semua terutama pemerintah untuk memberi perhatian terhadap persoalan tersebut. Aturan khusus terkait penggunaan internet dan HP perlu dibuat.
Oleh Soleh mengusulkan agar pemerintah, yang terdiri dari beberapa kementerian atau lembaga bersama-sama membuat SKB yang mengatur pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak di bawah umur.
“Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak,” bebernya.
Sebelumnya, Australia sudah mengesahkan undang-undang yang melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial. UU ini langsung menimbulkan kontroversi di dunia maya. Regulasi itu menjadi undang-undang yang paling ketat di dunia. Sebab, pembatasannya dilakukan secara ketat dan disertai dengan sanksi keras.
UU itu baru akan berlaku dalam waktu 12 bulan ke depan. Perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenakan denda maksimal 50 juta dolar Australia.