Komnas HAM Terima Aduan dari Tim Hukum dan Istri Tom Lembong, Ini Isi Aduannya

Komnas HAM menerima aduan tim hukum dan istri dari Thomas Trikasih Lembong.

Republika/Prayogi
Istri mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ciska Wihardja saat menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan tim hukum dan istri dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Aduan tersebut terkait dengan dugaan kesewenang-wenangan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga


"Kami tentu harus mempelajari kasus ini karena baru mendapat permohonan audiensi 2 hari yang lalu," kata anggota Komnas HAM Bidang Pengaduan Hari Kurniawan di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Sesuai dengan ketentuan yang ada, kata Hari, layanan pengaduan di Komnas HAM akan ditangani selama 7 hari kerja. Menurut dia, saat ini Komnas HAM menerima terlebih dahulu sebelum menganalisis dari kelengkapan bukti dari pihak kuasa hukum dan keluarga.

"Pengaduan yang masuk itu akan kami tangani atau 7 hari kerja, artinya selama 10 hari, karena Sabtu dan Minggu libur," tuturnya.

Hari menambahkan, aduan dari kuasa hukum dan keluarga itu terkait dengan dugaan kesewenang-wenangan dan diskriminasi oleh Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

 

Berdasarkan aduan mereka, lanjut dia, ketika dalam pemeriksaan, tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan tanpa ada surat penyidikan (sprindik), kemudian tiba-tiba komisi menetapkan sebagai tersangka.

"Setelah itu, langsung ditahan sehingga mereka berkesimpulan ini adalah sebuah tindakan kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam konteks akses pencari keadilan," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler