Komnas HAM Keluarkan Enam Rekomendasi Kasus Penembakan Pelajar di Semarang, Ini Isinya

Lima rekomendasi diserahkan ke polisi, satu rekomendasi untuk LPSK.

Rep-Kamran Dikarma
Doa untuk Gamma di SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan perkara penembakan pelajar di Kota Semarang oleh polisi sebagai pelanggaran HAM. Komnas HAM lalu mengeluarkan enam rekomendasi dalam kasus tersebut.

Baca Juga


Lima rekomendasi Komnas HAM ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo. Pertama, Komnas HAM meminta Kapolda Jateng melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada pelaku penembakan pelajar.

"Kedua, melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk asesmen psikologi secara berkala," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing pada Jumat (6/12/2024).

Ketiga, Komnas HAM mendesak Kapolda Jateng memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara. Keempat, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Jateng agar elakukan penegakan hukum terhadap kasus tawuran secara humanis.

"Kelima, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah," ujar Uli.

 

Rekomendasi terakhir Komnas HAM ditujukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komnas HAM mendorong LPSK segera melindungi saksi dan korban dalam kasus itu.

"Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban atas peristiwa tersebut," ujar Uli.

Diketahui, Aipda Robig Zaenudin adalah anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy kehilangan nyawanya.

"Tindakan Saudara RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Uli Parulian.

Komnas HAM menyebut ada dua jenis pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini. Pertama, pelanggaran hak hidup (Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM Tahun 1999). Sedangkan jenis pelanggaran kedua yaitu hak untuk bebas dari perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan (Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

"Komnas HAM memandang tindakan penembakan ini secara sengaja dan tidak mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah mengakibatkan hilangnya nyawa Gamma," ujar Uli.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler