Menteri Hukum Upayakan Mediasi Antara JK dan Agung Laksono untuk Kepengurusan PMI yang Sah
"Semuanya kita dorong untuk terlebih dahulu dilakukan medias," kata Andi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah belum mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang saat ini diperebutkan oleh dua kubu. Menteri Hukum Suparman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan memberikan ruang bagi kubu Jusuf Kalla (JK), dan Agung Laksono untuk penyelesaian internal sebelum menerbitkan keabsahan kepengurusan.
“Belum ada ya permohonan (pengurusan) Palang Merah Indonesia yang masuk,” kata Andi saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Menurut Andi, kementeriannya masih menunggu. “Dari kami di Kementerian Hukum sebelum mengambil sebuah keputusan, apalagi ini menyangkut dualisme kepengurusan dalam organisasi, semuanya kita dorong untuk terlebih dahulu dilakukan mediasi oleh kedua pihak,” kata Andi.
Namun kata dia, kementeriannya akan tetap melakukan verifikasi atas keabsahan kepengurusan yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI. PMI saat ini mengalami dualisme akibat rebutan kepemimpinan antara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.
Kedua politikus dari Partai Golkar itu belakangan saling klaim atas pucuk kepemimpinan kepengurusan PMI. JK melalui musyawarah nasional (munas) masing-masing. JK adalah ketua PMI sejak Desember 2019. Dan pada Senin (9/12/2024) Munas PMI 2024 kembali mendapuk JK sebagai ketua untuk periode sampai 2029 mendatang. JK terpilih melalui aklamasi calon tunggal setelah didukung lebih dari 50 persen pemilik suara, dan peserta munas saat pencalonannya sebagai ketua.
Sementara, Agung Laksono gagal dalam pencalonan karena hanya didukung oleh enam persen peserta munas. Syarat untuk dirinya maju sebagai pesaing minimal 20 persen suara untuk pencalonan. Syarat persentase tersebut mengacu pada AD/ART PMI.
Kegagalan Agung Laksono dalam pencalonan itu membuatnya menggelar munas tandingan. Pada Senin (9/12/2024) Agung Laksono menyatakan dirinya sebagai ketua PMI dari hasil munas yang sah. Agung Laksono mengeklaim dirinya mendapatkan 240 dukungan yang itu lebih dari 50 persen. Atas klaimnya tersebut, Agung Laksono menegaskan akan menyampaikan ke Kementerian Hukum untuk pengesahan kepengurusan PMI versinya.
“Kami akan laporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana semestinya,” kata Agung.
Sementara JK mengancam akan melaporkan Agung Laksono ke kepolisian. Menurut JK, tindakan Agung Laksono yang menggelar Munas PMI tandingan adalah ilegal. JK menegaskan hanya ada satu PMI di satu negara. Dan PMI yang sah adalah kepengurusannya.
“PMI harus ada satu dalam suatu negara. Tidak boleh dia dia. Jadi kita lapor ke polisi, bahwa ada yang melakukan tindakan ilegal,” ujar JK.
Pun JK mengaku tak kaget dengan watak politik Agung Laksono yang senang melakukan pecah-belah di setiap kepengurusan organisasi. JK mengingat, Agung Laksono yang pernah melakukan pecah-belah di internal Partai Golkar dengan klaim dirinya sebagai ketua umum untuk mendegradasi kepengurusan Abu Rizal Bakrie. Pun, kata JK, Agung Laksono pernah juga melakukan hal serupa terhadap kepengurusan organisasi sayap Partai Golkar, yakni Kosgoro. Karena itu, JK tak heran dengan pola-pola yang dilakukan Agung Laksono tersebut.
“Itu kebiasan Pak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia pecah Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi, kita harus lawan, karena ini (untuk PMI) bahaya, ini (PMI) untuk kemanusian,” kata JK.