Hasil Pilgub Sumut Digugat ke MK oleh Tim Edy Rahmayadi, Ini Respons Resmi Kubu Bobby

Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK.

ANTARA FOTO/Yudi Manar
Cagub Sumatra Utara Bobby Nasution menunjukan surat suara sebelum melakukan pencoblosan di TPS 15, Kompleks Tasbih, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatra Utara, Rabu (27/112024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution-Surya, Hinca Pandjaitan, angkat bicara soal gugatan terhadap hasil Pilgub Sumatra Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hinca mendorong pihak yang merasa benar agar membuktikan tudingannya.

Baca Juga


Hinca tetap menghargai gugatan yang diajukan lawan Bobby-Surya itu. Sebab hal tersebut merupakan hak semua paslon peserta Pilkada 2024. "Kita hormati. Kita hargai. Kami siap menghadapinya," kata Hinca kepada Republika, Kamis (12/12/2024).

Hinca menantang kubu lawannya untuk membuktikan kecurangan di sidang MK yang terbuka untuk umum. Hinca menegaskan tuduhan kecurangan sebenarnya terbilang tidak beralasan.

"Siapa mendalilkan dia membuktikan. Kami pastikan soal tuduhan kecurangan itu berlebihan dan ngawur," ujar politikus partai Demokrat tersebut.

Hinca balik menyindir agar pihak yang kalah menerima kekalahannya dengan lapang dada. "Kekalahan sebaiknya diterima. Setiap pertandingan hasilnya selalu dua, ada yang menang ada yang kalah," ujar Hinca.

Hinca menegaskan tim Bobby-Surya siap menghadapi sidang sengketa Pilkada di MK. Hinca menyentil bahwa tudingan kecurangan yang menyasar Bobby-Surya mengada-ngada.

"Sampai jumpa di MK. Semua dalil yang diajukan tentu kami sangat siap menjawabnya dan membuktikan sebaliknya bahwa gugatannya tidak benar dan mengada-ada," ujar Hinca.

Diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2 yang diusung oleh PDIP, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK. Paslon yang diusung PDIP tersebut meminta pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan (nomor urut) 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut," ucap kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler