Tiga Cara Seseorang Menjadi Murtad
Setidaknya ada tiga cara seseorang bisa jadi murtad.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam laman Rumah Fiqih, KH Ahmad Sarwat Lc menjelaskan tiga cara seseorang menjadi murtad. Secara umum, murtad dapat diartikan seseorang yang telah memeluk agama Islam dan beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya kemudian beralih keyakinan ke agama lain.
KH Ahmad Sarwat menerangkan, menurut umumnya para ulama, setidaknya ada tiga cara seseorang bisa jadi murtad. Yaitu terkait dengan keyakinan tertentu di dalam hati atau tindakan nyata tertentu dalam bentuk perbuatan atau ucapan tertentu secara lisan. Para ulama umumnya membuat batas-batas yang bisa dijadikan patokan untuk diperhatikan.
1. Murtad Terkait Dengan Keyakinan
Di antara bentuk kemurtadan secara keyakinan misalnya mengingkari sifat Allah, atau menolak kebenaran Alquran atau mengingkari kenabian Nabi Muhammad SAW.
Mengingkari Sifat Allah
Para ulama sepakat bahwa siapa saja dari umat Islam yang meyakini bahwa Tuhan itu tidak ada alias atheis, dia telah murtad dari agama Islam.
Demikian juga bila mengingkari satu dari sifat-sifat Allah yang jelas, tegas, dan tsabit, maka dia telah murtad keluar dari agama Islam, seperti menyatakan Allah punya anak, istri dan sebagainya.
Termasuk bila seseorang mengatakan bahwa Allah itu tidak abadi atau sebaliknya malah mengatakan alam ini kekal abadi, maka dia telah murtad.
Mengingkari Kebenaran Alquran
Orang yang menolak kebenaran Alquran bahwa kitab itu turun dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, turun dengan tawatur, melalui Jibril Alaihissalam, dengan bahasa Arab, serta menjadi mukjizat buat Rasulullah SAW, dan dengan itu Allah menantang orang Arab untuk membuat yang setara, maka dia sudah murtad.
Termasuk di dalamnya kategori murtad adalah orang yang menolak kebenaran satu ayat dari ribuan ayat Alquran, kecuali bila ayat itu memang multi tafsir atau sudah dinasakh hukumnya.
Mengingkari Kenabian Nabi Muhammad SAW
Menolak kenabian Nabi Muhammad SAW termasuk keyakinan yang sesat dan mengakibatkan murtad dari agama Islam. Sebab dasar agama Islam itu diletakkan pada keyakinan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang Nabi yang menjadi utusan Allah SWT secara resmi.
Maka mengingkari kenabian Nabi Muhammad SAW sama saja mengingkari keberadaan agama Islam. Berarti orang yang mengingkarinya telah ingkar atau kafir dari agama Islam.
2. Murtad Terkait Dengan Perkataan
Selain dengan jalan penyimpangan keyakinan, kemurtadan itu bisa terjadi akibat ucapan atau lafadz secara lisan, yaitu apabila seseorang mengucapkan sab (سبّ). Selain itu murtad juga bisa terjadi ketika seseorang melontarkan tuduhan kafir (takfir) kepada seorang muslim tanpa hak.
Sab
Istilah sab (سبّ) sering diartikan sebagai penghinaan atau kalimat yang merendahkan, menjelekkan, mencaci, melaknat, menghina.
Menghina Allah
Para ulama telah mencapai kata sepakat bahwa orang yang menghina Allah SWT, atau mencaci, memaki, menjelekkan-Nya sebagai orang yang murtad dan keluar dari agama Islam. Walaupun hal itu hanya sekedar candaan, atau main-main belaka.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُۗ قُلْ اَبِاللّٰهِ وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ
Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, mereka pasti akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS At-Taubah Ayat 65)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لَا تَعْتَذِرُوْا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ اِيْمَانِكُمْ ۗ اِنْ نَّعْفُ عَنْ طَاۤىِٕفَةٍ مِّنْكُمْ نُعَذِّبْ طَاۤىِٕفَةً ۢ بِاَنَّهُمْ كَانُوْا مُجْرِمِيْنَ ࣖ
Tidak perlu kamu membuat-buat alasan karena kamu telah kufur sesudah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah bertobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain), karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berbuat dosa. (QS At-Taubah Ayat 66)
Menghina Rasulullah
Demikian juga para ulama sepakat tanpa ada perbedaan pendapat bahwa orang yang menghina Rasulullah SAW telah murtad. Termasuk ke dalam penghinaan ketika seseorang menghina kekurangan baik pada diri Nabi Muhammad SAW atau nasab dan agama. Termasuk juga melaknat Nabi Muhammad SAW, mengejeknya, menuduhnya dengan tuduhan palsu.
Menghina Para Nabi
Di antara para nabi dan rasul yang jumlahnya mencapai 124 ribu orang itu, sebagiannya ada yang sudah jelas identitasnya dan kita mengenalnya dengan baik. Kedudukan mereka menurut para ulama sama dan sederajat dengan Rasulullah SAW. Maka menghina atau menjelekkan para nabi dan rasul, sama dengan menghina Rasulullah SAW, maka perbuatan seperti itu termasuk juga hal-hal yang berakibat pada kemurtadan.
Sedangkan menghina orang-orang yang belum masih jadi perbedaan pendapat ulama tentang status kenabiannya, meski tidak termasuk perbuatan murtad, namun menghinanya tetap saja bisa dihukum, walaupun bukan hukuman mati.
Menghina Istri-istri Nabi
Para ulama telah sepakat bahwa menghina istri Nabi Muhammad SAW, khususnya Asiyah Radhiyallahuanha termasuk perbuatan murtad. Pelakunya bisa divonis kafir dan halal darahnya dengan dasar yang hak. Sebab pelakunya berhadapan dengan ayat Alquran yang sharih tentang kesuciannya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَعِظُكُمُ اللّٰهُ اَنْ تَعُوْدُوْا لِمِثْلِهٖٓ اَبَدًا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ۚ
Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali mengulangi seperti itu selama-lamanya jika kamu orang-orang mukmin. (QS An-Nur Ayat 17)
Sedangkan istri-istri Rasulullah SAW selain Aisyah, apakah kedudukannya sama, dalam arti kalau ada yang menghinanya bisa divonis kafir dan halal darahnya?
Para ulama agak berbeda dalam hal ini. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah menyamakan antara semua istri Rasulullah SAW dengan Aisyah dalam kemuliaan dan kedudukannya. Maka orang yang menghina salah satu istri Nabi Muhammad SAW, bisa divonis murtad dan halal darahnya.
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah berpendapat bahwa kedudukan para istri Nabi Muhammad SAW yang lain selain Aisyah sama dengan para shahabat nabi yang lain. Yang menghina mereka tentu dihukum tetapi bukan divonis kafir dan murtad, serta tidak dihukum mati.
Takfir
Para ulama sepakat bahwa salah satu penyebab kemurtadan adalah ketika seorang Muslim menuduh saudaranya yang Muslim sebagai kafir tanpa bisa mempertahankan tuduhannya secara legal di majelis mahkamah syar'iyah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW.
أَيُّماَ امْرِئٍ قَالَ لأَِخِيْهِ: ياَ كَافِر فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كاَنَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ
Siapa pun orang yang menyapa saudaranya yang Muslim, 'wahai kafir' maka dia akan mendapat salah satu dari kedunyanya, yaitu benar tuduhannya atau tuduhannya kembali kepadanya. (HR Imam Muslim)
مَنْ دَعَا رَجُلاً بِاْلكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
Orang yang menyapa seorang muslim dengan kafir atau memanggilnya dengan sebutan 'musuh Allah', padahal tidak benar, maka tuduhan itu akan berbalik kepada dirinya sendiri. (HR Imam Muslim)
Dari kedua hadits di atas bisa disimpulkan bahwa menuduh seorang Muslim sebagai "kafir" atau "musuh Allah" akan beresiko besar. Sebab tuduhan itu harus bisa dibuktikannya di mahkamah syar'iyah. Bila tuduhannya benar, maka penuduhnya selamat. Namun bila tidak bisa dibuktikannya, maka dirinya sendirilah yang beresiko menerima vonis kafir atau murtad.
Kurang lebih ada kemiripan dengan tuduhan zina (qadzaf), dimana penuduhnya justru diancam dengan 80 cambukan apabila tidak bisa membuktikannya di mahkamah syar'iyah.
3. Murtad Terkait Dengan Perbuatan
Di antara contoh bentuk murtad dengan perbuatan misalnya membuang mushaf ke tempat sampah, bersujud kepada berhala, meninggalkan sholat fardhu atau zakat sambil mengingkari kewajibannya.
Membuang Mushaf ke Tempat Sampah
Orang yang membuang mushaf Alquran dengan sengaja dan diniatkan untuk menghinanya, hukumnya murtad dari agama Islam, karena termasuk melakukan penghinaan kepada agama.
Sedangkan bila karena ketidak-sengajaan, ada tulisan yang merupakan ayat Alquran tetapi terbuang ke tempat sampah, hukumnya tidak murtad. Karena tidak dilakukan dengan sengaja dan tidak diniatkan untuk menghina Alquran.
Untuk itu apabila ada sobekan kertas yang tidak berguna, namun terdapat potongan ayat Alquran, sebaiknya dibakar saja. Dasarnya adalah ketika khalifah Utsman bin Affan Radhiyallahuanhu melaksanakan proses penulisan ulang khat Quran, mushaf-mushaf yang pernah ditulis oleh shahabat sebelumnya dikumpulkan lalu dibakar. Sehingga yang tersisa hanya mushaf yang sudah menjadi standar penulisan yang resmi.
Sujud Kepada Berhala
Seorang Muslim yang bersujud kepada berhala dengan sengaja dan berniat untuk mengagungkan atau menyembahnya, maka dia telah murtad dari agama Islam. Yang termasuk berhala bukan hanya patung, tetapi juga matahari, bulan atau bintang di langit.
Meninggalkan Sholat Fardhu
Seorang Muslim yang secara sengaja meninggalkan sholat fardhu lima waktu, dengan disertai keyakinan bahwa sholat itu tidak wajib atasnya, maka dia termasuk orang yang murtad dari agama Islam.
Dalam istilah fiqih, orang yang mengingkari kewajiban sholat fardhu lima waktu disebut jahidus-shalah (جاحد الصلاة).
Mengingkari Kewajiban Zakat
Demikian juga seorang Muslim yang menolak membayar zakat, seraya mengingkari kewajiban zakat di dalam syariat Islam termasuk orang yang murtad dari agama Islam. Wallahu a'lam bish shawab.