Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Pedagang Telur Gulung di Tebet Tewas Dipukuli Warga
Pedagang telur gulung berinisial MR meninggal dunia usai dipukuli warga di Tebet.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap empat tersangka di kasus tewasnya pedagang telur gulung berinisial MR (32) di Jalan Asem Baris Raya, Tebet, Jakarta Selatan. MR dikeroyok sekelompok orang sebelum akhirnya meninggal di sebuah kontrakan.
"Keempat tersangka yakni AD sebagai bos korban, sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu berinisial MF, R, dan AR," kata Kapolsek Tebet Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Murodih mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kini, para tersangka mendekam di Rutan Polsek Tebet, Jakarta Selatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Di sini kita ancam pidana penjara paling lama 15 tahun subsider ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, subsider ancaman pidana penjara tujuh tahun," ujar Murodih.
Polisi menyebutkan, alasan tukang telur gulung, pria berinisial MR, tewas akibat dipukuli warga karena diduga membawa kabur motor milik bosnya di Jakarta Selatan. Mayat MR ditemukan pada Selasa (3/12/2024) pukul 09.00 WIB di Jalan Asem Baris Raya Gang VI Nomor 2, RT007/ RW005, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Awalnya, pada Senin (25/11/2024), pria berinisial AS yang juga pemilik usaha telur gulung menyuruh MR belanja telur tetapi tidak kembali lagi. Lalu AS menginfokan kepada grup ojek daring terkait keberadaan MR dan mendapati dia di Stasiun Bekasi, kemudian AS meminta saksi lain yaitu MF untuk menemani ke lokasi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat di lokasi bertemu dengan MR tetapi dia malah melarikan diri, kemudian AS teriak maling motor dan diikuti ojek daring yang di lokasi sehingga korban akhirnya tertangkap dan diamuk masa. Kemudian usai kejadian tersebut keduanya membawa korban ke kontrakan pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 04.40 WIB di Jalan Asem Baris Raya Gang. VI No. 2, Rt.007/Rw.005, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Kemudian MR diamankan di halaman kontrakan dalam keadaan sudah luka berdarah bagian kepala dengan keadaan kaki tangan diikat tali oleh AS dan ditinggal tidur. Pukul 09.00 WIB, pada hari yang sama, AS membangunkan korban tetapi ternyata sudah meninggal dunia.