Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Cakung Ditangkap, Ini Motifnya Menurut Polisi
Video aksi penganiayaan viral di media sosial.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian menangkap terduga penganiaya berinisial GSH terhadap karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Video aksi penganiayaan viral di media sosial.
"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut dia, personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jaktim menangkap terduga pelaku GSH di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Ahad malam (15/12/2024).
Nicolas menegaskan bahwa pelaku tidak kebal hukum, apalagi saat ini kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Dia menjelaskan, penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti dan apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan. Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor untuk diminta klarifikasi.
Kasus itu sendiri telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat. Atas perbuatannya, terduga pelaku GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.
Menurut Kombes Nicolas, terduga penganiaya berinisial GSH terhadap karyawan toko roti berinsial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, sampai saat ini statusnya sebagai saksi. Setelah saksi, lanjut dia, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status si terlapor itu menjadi tersangka.
"Setelah itu, dari tersangka kita akan menetapkan apakah perlu ditahan atau tidak. Itu nanti proses berjalan. Jadi, sekali lagi kami harap proses penyidikan ini sedang berlangsung dan kami akan menyampaikan informasi detailnya lengkapnya setelah dilakukan proses-proses penyidikan yang ada," ujar Nicolas.
Nicolas menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024 dan korban (pelapor) DAD melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024.
"Kami sampaikan bahwa proses tersebut, waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tapi kasus pidana umum. Dengan demikian, penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum," katanya.
Aparat kepolisian pun telah meminta keterangan para saksi, termasuk terlapor GSH untuk mengklarifikasi peristiwa penganiayaan itu. "Pada saat kami klarifikasi dalam tahap penyelidikan ini dan kami sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dari tahap penyidikan itulah, saat ini kami sudah menangkap terlapor berinisial GSH bersama keluarganya di Hotel Anugerah Sukabumi, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB," kata Nicolas.
Polres Metro Jaktim pun akan melakukan press release lengkapnya setelah yang bersangkutan selesai di proses penyidikan ini, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ditahan. "Mungkin siang atau sore nanti atau malam ini. Yang penting penyidikan cepat, baru kita tetapkan press release ulang untuk lengkapnya," kata Nicolas.
Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana sebelumnya mengatakan peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun korban menolaknya karena bukan pekerjaannya.
"Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya, " ucap Lina, Sabtu (14/12/2024).
Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek pada bahu korban. Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot, di dalam unggahan tersebut terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti.
"Seorang Bos Roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah, bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi," tulis akun tersebut.
Update tersangka
Pada Senin siang, pihak kepolisian menetapkan GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. "Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.
Ade Ary menjelaskan GSH dipersangkakan dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana lima tahun. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH.
"Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH," katanya.
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana lima tahun," ujar Ade, menambahkan.