Andika-Hendar Gugat Hasil Pilkada ke MK, Ini Respons Pj Gubernur Jateng

Andika-Hendar mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jateng ke MK pada Rabu pekan lalu.

Republika/Thoudy Badai
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa (kiri) dan Hendrar Prihadi (kanan).
Rep: Kamran Dikrama Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana mengapresiasi langkah pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), yang menggugat hasil Pilgub Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut, apa yang dilakukan Andika-Hendi sudah sesuai koridor hukum dan menjaga perhelatan pilkada tetap kondusif.

Baca Juga


"Saat ini terjadi sengketa pemilu, pilkada, kelanjutan dari pilkada gubernur-wakil gubernur (Jateng), adanya laporan dari 01 ke MK. Saya rasa ini suatu hal yang sangat tepat. Tidak kemudian membawa massa, tapi negara kita adalah negara hukum, ya tempatkan sesuai aturan yang ada," kata Nana di saat memimpin Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (16/12/2024).

Nana menambahkan, proses pelaksanaan pemilu di Jateng pada 2024, mulai dari pilpres, pileg, hingga pilkada, relatif baik. "Bagaimana kita mampu mengamankan dan mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif, tidak mudah terkenaka hoaks, hate speech, dan tidak mudah diintimidasi oleh masyarakat. Ini mampu kita laksanakan dengan baik," ujar Nana.

Menurut Nana, pada Pilkada Jateng 2024 lalu, dinamika kontetasi memang terasa. "Tapi saya rasakan itu panasnya hanya di media sosial. Masyarakat kita kesasarannya sudah cukup tinggi," katanya.

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi terkait situasi yang bisa kita kondisikan atau kendalikan," tambah Nana.

 

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK pada Rabu (11/12/2024). Dalam laporan di situs resmi MK, gugatan Andika-Hendi tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

KPU Provinsi Jateng telah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Pilgub Jateng 2024 pada 7 Desember 2024 lalu. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, keluar sebagai pemenang.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi, terdapat 19.260.275 suara sah dalam Pilgub Jateng 2024. Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara. Total daftar pemilih tetap (DPT) adalah 28,4 juta.

"Paslon 01 angkanya 7.830.084 suara. Untuk paslon 02 angkanya 11.390.191 suara. Unggul untuk paslon nomor urut 02," kata Handi dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Jateng, Semarang.

Selisih perolehan suara antara paslon 02, Luthfi-Yasin, dengan paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mencapai lebih dari 3,5 juta suara. Tepatnya 3.560.107 suara.

Pilgub Jateng diikuti oleh dua paslon. Paslon nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), diusung oleh PDI Perjuangan. Sementara paslon nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

Sebelumnya, Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP PDIP, Ganjar Pranowo, mengatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jateng yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan karena ditemukan dugaan kecurangan. Namun, saat ditanya apakah PDIP sudah memiliki bukti kuat perihal dugaan kecurangan yang dialami Andika-Hendi di Pilgub Jateng 2024, Ganjar enggan mengungkap secara detail.

"Semua daerah yang melihat, mendengar, mengalami kecurangan, kita minta untuk mempersiapkan gugatan PHP. Tentu semua harus mengikuti aturan yang ada dan dengan pertimbangan yang cermat. Khususnya dari hukum acara, persiapan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kredibel," kata Ganjar kepada Republika mengomentari gugatan Andika-Hendi ke MK, Kamis (12/12/2024).

Republika sempat menghubungi Hendar untuk meminta komentarnya perihal gugatan PHP yang diajukannya ke MK. Namun Hendi enggan memberi penjelasan. "Langsung ke Pak Roni Talapessy ya," kata Hendar singkat.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Roni Talapessy mengungkapkan, gugatan PHP yang diajukan Andika-Hendar ke MK karena adanya dugaan kecurangan cukup masif. "Kami melihat terjadi kerusakan demokrasi di Jateng karena begitu masif keterlibatan aparat penegak hukum, kepala desa , ASN dan penyebaran bansos," ucap Roni kepada Republika.

"Ini bukan lagi soal Pilkada saja, tapi ini lebih penting mengembalikan demokrasi yang telah dirusak," tambah Roni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler