Hadapi Gugatan Hasil Pilkada yang Diajukan Andika-Hendrar, Ini Optimisme KPU Jateng

KPU Jateng optimistis bisa memenangkan perkara gugatan di MK.

Antara/IC Senjaya
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono (kanan) saat memimpin rapat pleno penetapan rekapitulasi Pilgub Jateng 2024 di Kota Semarang, Sabtu (7/12/2024).
Rep: Kamran Dikrama Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyatakan siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Jateng 2024 yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menganggap telah melakukan semua tahapan pilkada sesuai aturan dan transparan, termasuk terkait penghitungan suara, KPU Jateng optimistis bisa memenangkan perkara gugatan tersebut.

Baca Juga


"KPU optimis memenangkan perkara ini. Karena kita lihat dari proses penyelenggaraan yang kita lakukan," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng Muslim Aisha saat diwawancara di Kota Semarang, Jumat (20/12/2024).

Muslim mengungkapkan, sejauh ini KPU Jateng belum mengetahui apa saja yang akan didalilkan pasangan Andika-Hendi dalam gugatannya. "Sejauh ini kita belum bisa memastikan karena kita belum mendapatkan dokumen permohonan. Informasi yang kita terima dari MK itu masih dalam tahap perbaikan," ucapnya.

"Mungkin nanti tanggal 23 Desember sudah di-upload. Dari situ kita bisa mengetahui apa saja yang didalilkan oleh para pemohon," tambah Muslim.

Ketika ditanya potensi yang digugat adalah hasil atau selisih jumlan suara, Muslim mengatakan KPU Jateng siap memberi pemaparan secara mendetail. Dia meyakini tahapan proses penghitungan suara sudah dilakukan secara transparan dan kredibel.

"Soal pemungutan, penghitungan, rekap kecamatan, kabupaten, hingga provinsi itu soal hasil tidak ada keberatan. Semua saksi baik paslon 1 maupun 2 itu menandatangani. Bahkan kita enggak mendapatkan catatan apa pun, terutama dari paslon 1, terhadap proses penghitungan maupun rekap yang kita lakukan," kata Muslim.

Sementara terkait adanya dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jateng 2024, Muslim tak bisa memberikan komentar. "Itu di luar domainnya KPU. Karena itu kejadian-kejadian bukan bagian dari proses teknis penyelenggaraan. Kalau itu yang menjadi dalil, mungkin teman-teman kita Bawaslu yang akan lebih banyak menjawab dan merespons," ujarnya.

 

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK pada 11 Desember 2024 lalu. Dalam laporan di situs resmi MK, gugatan Andika-Hendi tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

KPU Provinsi Jateng telah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Pilgub Jateng 2024 pada 7 Desember 2024 lalu. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, keluar sebagai pemenang.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi, terdapat 19.260.275 suara sah dalam Pilgub Jateng 2024. Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara. Total daftar pemilih tetap (DPT) adalah 28,4 juta.

"Paslon 01 angkanya 7.830.084 suara. Untuk paslon 02 angkanya 11.390.191 suara. Unggul untuk paslon nomor urut 02," kata Handi dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Jateng, Semarang.

Selisih perolehan suara antara paslon 02, Luthfi-Yasin, dengan paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mencapai lebih dari 3,5 juta suara. Tepatnya 3.560.107 suara.

Pilgub Jateng diikuti oleh dua paslon. Paslon nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), diusung oleh PDI Perjuangan. Sementara paslon nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler