Kasus Dokter Koas Dianiaya, Ini Tanggapan Unsri

Polda Sumsel telah menetapkan FD sebagai tersangka penganiayaan dokter koas.

Republika/Prayogi
Stetoskop dokter (ilustrasi). Unsri mengupayakan dan akan memfasilitasi perdamaian atas kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang dokter koas.
Rep: Antara Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan, memberikan respons atas kasus penganiayaan dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024. Dekan Fakultas Kedokteran Unsri, Syarif Husin, mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan dan akan memfasilitasi perdamaian atas kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang dokter koas.

"Perdamaian secara akademik, karena yang bersangkutan merupakan anak kami ya, mahasiswa kami, namun untuk ranah hukum kami akan mengikuti prosedur," kata dia pada Senin (16/12/2024).

Baca Juga


Ia menyebut saat ini pihaknya masih ikut melakukan investigasi atas kasus tersebut dan pihaknya telah memanggil, namun masih ada data yang harus dilengkapi."Pihak terkait sudah kami panggil, Lady hadir langsung dan Luthfi secara zoom, namun untuk melakukan penindakan atas kasus ini, tim investigasi internal kami masih melengkapi data," katanya.

Menurutnya sejauh ini, selama menjadi mahasiswi Unsri, baik Luthfi maupun Lady sama seperti mahasiswa lainnya, tidak pernah ada konflik apapun dan berjalan baik-baik saja. Meskipun kasus ini tengah ramai, namun tidak mengganggu aktivitas koas, semua mahasiswa teman- temannya tetap menjalani koas seperti biasanya.

Ia mengingatkan kepada para alumni kedokteran Unsri agar tetap baik- baik saja, karena Unsri mengikuti prosedur, baik secara hukum maupun akademik tetap berjalan normal. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menangani kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe di Kota Palembang yang videonya ramai di media sosial pada Kamis 12 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kepolisian tersebut pada Kamis 12 Desember 2024 malam. Polda Sumsel juga telah menetapkan seorang tersangka FD yang merupakan sopir dari Lady yang melakukan penganiayaan terhadap korban Luthfi pada 14 Desember 2024.


 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler