Rasulullah SAW tak Pernah Makan 2 Sayuran Ini dalam Kondisi Mentah, Mengapa?

Bawang merah dan putih mempunyai aroma yang sangat kuat

Republika/Prayogi
Ilustrasi bawang merah bawang putih. Bawang merah dan putih mempunyai aroma yang sangat kuat
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdapat dua sayuran yang tidak pernah Rasulullah SAW makan dalam kondisi mentah. Kedua sayuran itu adalah bawang merah dan bawang putih. Mengapa demikian?

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُتِيَ بِطَعَامٍ أَكَلَ مِنْهُ، وَبَعَثَ بِفَضْلِهِ إِلَيَّ، وَإِنَّهُ بَعَثثَ إِلَيَّ يَوْمًا بِفَضْلَةٍ لَمْ يَأْكُلْ مِنْهَا؛ لِأَنَّ فِيهَا ثُومًا، فَسَأَلْتُهُ: أَحَرَامٌ هُوَ؟ قَالَ: «لَا، وَلَكِنِّي أَكْرَهُهُ مِنْ أَجْلِ رِيحِهِ»، قَالَ: فَإِنِّي أَكْرَهُ مَا كَرِهْت

Dari Abu Ayyub Al-Anshar RA, dia berkata, "Rasulullah SAW biasa memakan makanan yang dihidangkan untuknya dan mengirimkan sebagiannya kepadaku, namun suatu hari beliau mengirimkan kepadaku sebagian makanan yang tidak beliau makan karena ada bawang putihnya. Aku bertanya, "Apakah ini haram?" Beliau menjawab, "Tidak, namun aku tidak menyukainya karena baunya." Abu Ayyub berkata, “Sesunggunya aku membenci apa yang engkau benci.”

Riwayat lain menyebutkan, Rasulullah SAW menyatakan, “Sesungguhnya aku bukan bagian dari kalian, aku takut menyakiti sahabatku.”

Beberapa ulama membuat bahasan tersendiri yaitu bahwa Nabi SAW tidak memakan bawang putih dan bawang merah.

Mazhab Maliki menetapkan bahwa bawang putih dan bawang merah haram dimakan jika masih mentah. Al-Khalil dalam al-Mukhtashar menyebutkan dua sedekah diharamkan bagi Nabi SAW dan memakan bawang putih.

Syarah atas kitab-kitab ini menjelaskan bawang putih, bawang merah, lobak, daun bawang, dan apa saja yang berbau tidak sedap jika masih mentah, karena dia menjauhkan para malaikat, namun jika sudah dimasak, maka dibolehkan.

Baca Juga


Al-Hutthab dalam Mawahib al-Jalil menjelaskan sebagai berikut:

وَهَذَه -الحرمة- فِي النِّيئ، وَأَمَّا فِي الْمَطْبُوخِ فَقَدْ صَحَّ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ طَعَامًا طُبِخَ بِبَصَلٍ، ذَكَرَهُ الزَّرْكَشِيُّ مِنْ الشَّافِعِيَّةِ فِي الْخَادِمِ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

"Larangan ini dalam bentuk mentah, sedangkan dalam bentuk yang sudah dimasak, memang benar bahwa Nabi SAW memakan makanan yang dimasak dengan bawang, sebagaimana yang disebutkan oleh al-Zarkasyi dari Mazhab Syafi'i dalam kitab al-Khadim, semoga Allah merahmatinya."

Infografis Alasan Nabi Muhammad tidak Pernah Makan Makanan Panas - (Republika.co.id)

Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh Muslim:

اخْتَلَفَ أَصْحَابُنَا فِي حُكْمِ الثُّومِ فِي حَقِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَذَلِكَ الْبَصَلُ، وَالْكُرَّاثُ، وَنَحْوُههَا، فَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا: هِيَ مُحَرَّمَةٌ عَلَيْهِ، وَالْأَصَحُّ عِنْدَهُمْ أَنَّهَا مَكْرُوهَةٌ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ، لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً

Para sahabat berbeda pendapat tentang hukum bawang putih pada masa Nabi SAW, demikian juga bawang merah, bawang daun dan sejenisnya, sebagian sahabat mengatakan, “Sebagian sahabat kami mengatakan bahwa semua itu haram bagi beliau, akan tetapi yang lebih kuat di antara mereka adalah makruh. Makruh tanzih (hanya bersifat menjaga muruah bukan batas larangan)

Zakariya al-Anshari as-Syafi’i, dalam Asna al-Mathalib menjelaskan:

قَالَ الزَّرْكَشِيُّ: مَوْضِعُ الْكَرَاهَةِ فِي النِّيئ، أَمَّا الْمَطْبُوخُ فَقَدْ صَحَّ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ طَعَامًا فِيهِ بَصَلٌ

Imam Az-Zarkasyi berkata, “Status makruh adalah dalam kondisi mentah. Sedangkan jika dimasak, riwayat yang benar Rasulullah SAW memakan makanan yang mengandung bawang.”

عَنْ عائشة -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا- أَنَّهَا سُئِلَتْ عَنِ الْبَصَلِ، فَقَالَتْ: إِنَّ آخِرَ طَعَامٍ أَكَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِيهِ بَصَلٌ

Dari Aisyah RA dia pernah ditanya tentang bawang merah, lalu dia menjawab, “Makanan terakhir yang dimakan Rasulullah SAW adalah (masakan yang mengandung) bawang.” (HR Ahmad dan Daud).

Infografis Mengambil Manfaat Sehat dari Bawang Putih - (republika.co.id)

 

Sementara itu, ulama kontemporer Syekh Sayyid Shaqr menjelaskan
Perintah untuk memasak bawang merah dan bawang putih tidak dikeluarkan oleh Nabi SAW, tetapi oleh Al-Faruq Umar Bin Khattab(ra), berdasarkan ketidaksukaannya terhadap bau orang-orang yang memakannya tanpa dimasak (mentah).

Dari Ma'dan bin Abi Thalhah, Umar bin al-Khattab berkata, "Kalian makan dari dua pohon yang saya lihat tidak ada yang lebih buruk daripadanya, yaitu bawang merah dan bawang putih, dan saya melihat Rasulullah SAW jika beliau mendapati bau keduanya dari seorang pria, beliau memerintahkannya untuk pergi ke Al-Baqi', dan barangsiapa yang memakan keduanya, maka hendaklah ia memasaknya." (HR ukhari dan Muslim).

Prinsipnya, memakan bawang merah dan bawang putih mentah adalah boleh, tetapi dilarang bagi laki-laki yang menghadiri jamaah di masjid, dan juga dilarang memakannya sebelum hari Jumat bagi mereka yang wajib menghadiri jamaah untuk mencegah mereka melewatkannya.

Siapa pun yang memakannya tidak boleh menghadiri jamaah di masjid untuk menghindari mengganggu orang lain, dan siapa pun yang mengeluarkan bau busuk karena memakan sesuatu yang berbau busuk, seperti bawang putih, bawang merah, atau sejenisnya, dilarang memasuki masjid, dan dia diizinkan meninggalkan jamaah jika dia tidak dapat menghilangkan baunya.

Infografis Tiga Trik Menyimpan Daun Bawang - (republika.co.id)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler