Ketentuan dan Bacaan Sujud Sahwi
Sujud sahwi dapat dilakukan bila seseorang mengalami lupa dalam shalatnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Idealnya, shalat berlangsung dalam keadaan khusyuk. Namun, sebagai manusia biasa, kita bisa jadi kurang fokus. Alhasil, kita lupa atau ragu-ragu dengan jumlah rakaat yang sudah dikerjakan. Atau: lalai dari mengerjakan suatu gerakan sunah ab’ad dalam shalat, semisal tasyahud awal.
Bila itu yang terjadi, shalat tidak perlu dibatalkan dan diulang dari awal lagi. Nabi Muhammad SAW mengajarkan umatnya agar melakukan sujud sahwi.
“Bila seseorang shalat, setelah dua rakaat ia berdiri, kalau berdirinya belum sempurna hendaklah ia duduk (untuk tasyahud), tetapi bila sudah berdiri sempurna, janganlah duduk (untuk tasyahud), kemudian sujud sahwi dua kali (sebelum salam)” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi SAW pernah mengimami shalat zuhur lima rakaat. Hal ini sempat membuat para sahabat terkejut, tetapi mereka tidak langsung menyela dalam shalat. Barulah kemudian, sesudah shalat seseorang dengan lugas bertanya kepada beliau, "Apakah (rakaat) shalatnya ditambah?”
Nabi SAW bersabda, “Apa yang terjadi?”
Para sahabat menjawab, “Engkau telah shalat lima rakaat.”
Maka Nabi SAW melakukan sujud dua kali setelah salam.
Dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah, disebutkan bahwa sujud sahwi dilakukan apabila seseorang merasa ragu-ragu, baik mengenai jumlah rakaat shalat maupun kaifiyat yang lain, semisal ruku’, sujud, atau tasyahud. Selain itu, sujud sahwi juga dikerjakan bila orang lupa, kelebihan rakaat, belum mengerjakan kaifiyat salat, dan kekurangan rakaat. Dalam hal ini, kekurangannya harus ditambah.
Adapun sujud sahwi dilakukan jika dalam kondisi sebagai berikut.
Pertama, sujud sahwi dilakukan sebelum salam bila penyebabnya diketahui sebelum salam; dan dikerjakan sesudah salam bila penyebabnya diketahui sesudah salam.
Kedua, bila ragu-ragu mengenai jumlah rakaat atau sujud, maka ambilah bilangan yang kecil, karena ini yang lebih meyakinkan. Misal, bila ragu sudah dua atau satu rakaat, maka yang diyakini adalah satu rakaat. Ragu apakah sudah dua kali sujud atau satu kali sujud, maka tetapkanlah baru satu kali sujud.
Ketiga, bila lupa kelebihan rakaat atau kaifiyat yang lain, maka pelaksanaan sujudnya seperti diterangkan dalam poin pertama di atas.
Keempat, bila lupa kekurangan rakaat, maka kekurangannya harus ditambah, dan pelaksanaan sujud sahwinya seperti dalam poin pertama di atas. Penambahan kekurangan rakaat ini berdasar hadis Zul Yadaini Riwayat al Bukhari, Muslim dari Abu Hurairah.
Terakhir, bila semestinya duduk tasyahud awal/akhir tetapi terlanjur berdiri, kalau berdirinya belum sempurna, maka kembali-lah duduk untuk tasyahud sehingga tidak perlu sujud sahwi.
Akan tetapi bila berdirinya sudah sempurna, maka terus saja berdiri hingga menyempurnakan shalatnya dan lakukanlah sujud sahwi sebelum salam. Berdasarkan hadis Zul Yadain pula bahwa makmum jangan memisahkan diri dari imam, sekalipun mengetahui bahwa imam ragu-ragu atau lupa dan tetap mengikuti imam dalam hal sujud sahwi.
Adapun bacaan sujud sahwi sama seperti sujud biasa dalam shalat:
سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ رَبَّناَ وَبِحَمْدِكَ اَللّهُمَّ اغْفِرْلِى
(Subhaanaka allaahuma robbanaa wabihamdika allaahumaghfirlii).