Menko Yusril Bilang Terpidana Mary Jane akan Ditransfer Malam Ini ke Filipina
Mary Jane penahanannya dipindah ke negara asal melalui program transfer of prisoners.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dikabarkan akan melaksanakan pemindahan narapidana Mary Jane Veloso ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Terpidana mati kasus narkotika tersebut akan diterbangkan ke Manila melalui Terminal 2F, Bandara Internasional Sukarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Mary Jane dipindahkan penahanannya ke negara asal melalui program transfer of prisoners. “Ya malam ini,” kata Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada Republika, Selasa (17/12/2024).
Menko Yusril menambahkan, Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dengan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760. Dan jadwal penerbangan pada Rabu (18/12/2024) pukul 00:05 WIB atau tengah malam ini melalui Bandara Sukarno-Hatta. Kata Yusril, Mary Janes dalam pemindahan ke Filipina itu akan ditemani tiga otoritas dari Manila.
Sebelum diterbangkan ke Filipina, sejak beberapa hari lalu, Mary Jane sudah dipindahkan lokasi penahannya dari LP Yogyakarta, ke LP Perempuan Pondok Bambu di Jakarta Timur (Jaktim), Ahad (15/12/2024).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, Mary Jane bukan dipulangkan ke Filipina. Namun perempuan kelahiran 1985 tersebut dilakukan pemindahan penahanan ke negara asalnya, Filipina.
“Mary Jane bukan dipulangkan, tetapi dilakukan transfer of sentence person, pemindahan orang tahanan ke negara asalnya (Filipina),” begitu kata Menteri Agus Andrianto kepada Republika, Selasa (17/12/2024) petang.
Agus melanjutkan, pemindahan penahanan tersebut tak menghapus status Mary Janes sebagai terpidana mati di Indonesia. Karena status hukum tersebut merupakan kedaulatan hukum Indonesia yang harus diakui Filipina sebagai negara pemohon transfer of prisoner.
Tetapi kata Agus menjelaskan, setelah dilakukan pemindahan, menjadi kewenangan Filipina untuk melanjutkan penghukuman terhadap Mary Janes. “Selanjutnya terserah negara asal memperlakukan yang bersangkutan, dan disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara mereka,” kata Agus.