Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Sebelum Dipulangkan ke Filipina
Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pemulangan terpidana narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso akan segera dilakukan. Pada Ahad (15/12/2024) malam terpidana mati perempuan kelahiran 1985 itu dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Yogyakarta, ke Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu di Jakarta Timur (Jaktim).
Selanjutnya Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan dikabarkan akan menerbangkan Mary Jane ke Manila dalam beberapa hari mendatang.
“Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Nyoman menjelaskan, pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Jakarta bagian dari tindak lanjut pengaturan praktis antara pemerintah Indonesia dengan Filipina dalam program transfer of prisoners atau pemulangan narapidana warga negara asing. Pengaturan praktis pemindahan Mary Jane tersebut, sudah ditandangani oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez pada Jumat (6/12/2024) lalu.
Menurut Nyoman, Mary Jane dijemput petugas Lapas Kelas II B Yogyakarta di Gunung Kidul, pada Ahad (15/12/2024) malam sekitar pukul 22:30 WIB. Selanjutnya Mary Jane menjalani pemeriksaan administratif dan penyerahan berkas-berkas yang disaksikan oleh Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta.
Sekitar pukul 22:50 WIB, Mary Jane dengan barang-barang bawaannya selama di lapas, dibawa masuk ke dalam kendaraan tim Satopspatnal Ditjen PAS. “Tepat pukul 23:00 WIB mobil tim penjemputan dan Mary Jane Veloso berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul,” kata Nyoman.
Rombongan yang membawa Mary Jane diperkirakan tiba di Jakarta, pada Senin (16/12/2024). “Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” sambung Nyoman.
Mary Jane adalah narapidana kasus narkotika yang dihukum mati oleh pengadilan di Indonesia pada 2010 lantarna terbukti membawa heroin 2,6 kilogram (kg). Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memulangkan Mary Jane.
Permohonan tersebut dikabulkan melalui program transfer of prisoners. Selain Filipina, dua negara lain yang meminta permohonan serupa juga dilakukan Prancis, dan Australia. Pada Ahad (15/12/2024) pemerintah Indonesia resmi memulangkan lima terpidana kasus ‘Bali Nine’ ke Australia.