BPKH Gandeng Jamdatun untuk Perkuat Pengelolaan Dana Haji

Ruang lingkup kerja sama meliputi lima aspek utama.

BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat sinergi kedua lembaga.
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat sinergi kedua lembaga. Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.

Kerja sama strategis ini bertujuan untuk memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi. Ruang lingkup kerja sama meliputi lima aspek utama yakni:

1. Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN): JAMDATUN akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara. Bantuan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik untuk mewakili BPKH sebagai penggugat maupun tergugat dalam proses litigasi maupun non-litigasi.

2. Pertimbangan Hukum: JAMDATUN akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum, termasuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Dukungan ini bertujuan untuk membantu BPKH dalam pengambilan keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Tindakan Hukum Lain: JAMDATUN juga menyediakan layanan hukum lainnya, seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif.

4. Peningkatan Kompetensi SDM: Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri.

5. Mitigasi Risiko Hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

Acara penandatanganan yang berlangsung di Jakarta dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi bertema

Baca Juga


“Business Judgement Rules dalam Pengelolaan Keuangan Haji” yang memberikan wawasan strategis kepada para peserta.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan, “Kolaborasi ini merupakan langkah startegis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih Amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia.”

Sementara itu, R. Narendra Jatna menegaskan komitmen JAMDATUN untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH. “Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi yang lebih erat antara BPKH dan JAMDATUN, pengelolaan keuangan haji diharapkan dapat terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler