Dikaitkan dengan Hasto Tersangka, Jokowi: Hehee...Sudah Purnatugas
PDIP menyebut, penetapan tersangka Hasto setelah pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai, penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai proses hukum yang patut dihormati. Hasto menjadi tersangka kasus terkait buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Jokowi pun meminta semua pihak menghormati kasus itu. "Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," katanya saat ditemui di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).
Disinggung soal namanya yang dituding pihak tertentu di balik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka, Jokowi pun membalas dengan tersenyum. "Hehee...sudah purnatugas, sudah pensiunan," kata Jokowi yang mengakhiri masa jabatan presiden ke-7 RI pada 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (24/12/2024). Setyo mengungkapkan, Hasto berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
"Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya," ujar mantan irjen Kementan tersebut.
Setyo menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Harun menjadi buronan KPK sejak 8 Januari 2020.
Sementara itu, DPP PDIP menyatakan akan menaati proses hukum dan bersifat kooperatif menyusul penetapan Sekjen Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam WIB.
Ronny mengatakan, PDIP merupakan partai yang lahir dari cita-cita besar untuk membawa Indonesia berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Walau begitu, PDIP menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan politisasi hukum.
"Penetapan Sekjen DPP PDIP ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDIP akan di-awut-awut atau diacak-acak menjelang Kongres VI PDIP," ucapnya.
Ronny menjelaskan, pemanggilan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai sejak sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. Terlebih, penetapan tersangka Hasto dilakukan setelah PDIP memecat tiga orang kadernya, yakni Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
Ronny menjelaskan, kasus suap politikus PDIP Harun Masiku terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan sebenarnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Selama perkara itu bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.