Lima Napi Lapas Cipinang Langsung Bebas Usai Dapatkan Remisi Khusus Natal
Sebanyak 191 warga binaan Lapas Cipinang mendapatkan remisi khusus Natal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang langsung bebas lewat program reintegrasi pembebasan bersyarat (PB). Kelima napi yang bebas itu menjadi bagian dari 191 warga binaan yang menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir,” kata Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang Fonika Affandi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Hal itu disampaikannya dalam acara Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Hari Raya Natal Tahun 2024 di Aula Gedung II, Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Dia menambahkan bahwa momen pemberian remisi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas I Cipinang untuk mengakhiri tahun 2024 dengan pesan kuat tentang rehabilitasi dan kesempatan kedua.
Dengan remisi yang diberikan, lanjut dia, warga binaan diharapkan mampu membuktikan diri sebagai pribadi yang lebih baik, siap berkontribusi positif di tengah masyarakat.
"Melalui program pembinaan dan apresiasi seperti ini, Lapas Kelas I Cipinang terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis, progresif, dan berorientasi pada perubahan. Natal ini menjadi bukti bahwa harapan dan kebersamaan dapat tumbuh di mana saja, bahkan di balik jeruji," katanya.
Sementara itu, Kepala Registrasi Lapas Kelas I Cipinang Nur Abimantrana Pamungkas mengatakan pemberian remisi pada hari natal tahun ini sebagai wujud nyata komitmen Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan. Adapun, salah satu warga binaan yang bebas, Nice Masela, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas remisi yang diterimanya.
“Bisa bebas di Hari Natal adalah anugerah terbesar dalam hidup saya. Ini menjadi titik awal untuk menjalani kehidupan baru yang lebih baik. Terima kasih kepada Lapas Cipinang yang telah memberikan kepercayaan ini,” ujar Fonika.
Dia menyebut bahwa pemberian remisi pada Natal ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga menjadi pengingat akan pentingnya cinta kasih, harapan, dan kebersamaan, bahkan di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami percaya bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua. Natal ini mengajarkan kita semua, baik petugas maupun warga binaan, tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni untuk menciptakan suasana yang lebih baik di Lapas,” ucap Fonika.