Di Daerah ini, Kasus Perceraian Capai Angka 580 Hingga Akhir 2024
Ternyata judi jadi faktor yang menyebabkan perceraian.
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pengadilan Agama Kelas IB Kolaka mencatat 580 pasangan suami istri di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara resmi bercerai. Hal itu terjadi sepanjang periode Januari hingga Desember 2024.
Hakim pengadilan Agama Kelas IB Kolaka Nur Fadhil saat dihubungi di Kolaka, Rabu mengatakan bahwa angka tersebut cukup tinggi, yang mana pengajuan perkara perceraian yang masuk ke pengadilan sebanyak 619 perkara.
Ia menyebutkan bahwa mayoritas perceraian diinisiasi oleh pihak istri, tercatat 495 kasus diajukan oleh istri yang menggugat cerai suami mereka, sementara yang mengajukan talak dari pihak suami 124 perkara. “Dari jumlah itu, sepanjang 2024 ini, ada 580 perkara yang telah diputus atau resmi menjadi janda dan duda baru. Sementara 39 sisanya ada yang ditolak karena tidak memenuhi syarat dan ada juga yang dicabut,” kata Nur Fadhil.
Ia menyebutkan bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus akibat masalah ekonomi menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga. Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan judi online juga turut berkontribusi pada meningkatnya angka perceraian.
“Faktor utama tingginya angka perceraian ini didominasi oleh perselisihan atau pertengkaran secara terus menerus yang disebabkan ekonomi. Kemudian, ada KDRT, perselingkuhan dan ada juga karena judi online itu cukup tinggi,” ujarnya. Nur Fadhil mengungkapkan bahwa data tersebut juga menunjukkan jika pasangan yang bercerai didominasi oleh kelompok usia produktif dengan rentang usia 25 hingga 40 tahun.
“Untuk usia pasutri yang bercerai didominasi usia produktif atau rentang usia antara 25 hingga 40 tahun sekitar 70 persen pasangan,” ungkap Nur Fadhil. Ia menambahkan bahwa angka perceraian ini terbilang meningkat signifikan dibanding dengan tahun sebelumnya. Di mana, pada tahun 2023 Pengadilan Agama Kolaka menerima sekitar 500 perkara perceraian.
“Angka perceraian ini meningkat signifikan dibanding dengan tahun 2023 lalu. Di mana tahun lalu itu ada sekitar 500-an perkara perceraian, sedangkan tahun ini mencapai 619 perkara,” tambah Nur Fadhil.
Judi dan perceraian
Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Jawa Timur memaparkan judi menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya kasus perceraian di wilayah setempat, sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024.
"Kalau dari catatan yang di data kami, perjudian menjadi salah satu penyebab perceraian," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang Happy Agung Setiawan di Kota Malang, Senin.
Pada Januari hingga Oktober 2024, PA Kota Malang menerima sebanyak 1968 laporan perkara perceraian, terdiri dari 478 cerai talak dan 1.490 cerai gugat.
Kemudian, dari jumlah laporan tersebut ada 1.503 laporan perkara yang telah diputus oleh PA Kota Malang di periode yang sama.
Angka 1.503 mengenai putusan itu terdiri dari 361 cerai talak dan 1.142 lainnya merupakan cerai gugat.
Sedangkan untuk penyebab terjadinya perceraian karena judi ada tujuh laporan. Rinciannya masing-masing satu kasus pada Januari, Februari, dan Maret.
Selain itu, dua kasus di bulan Juni, satu kasus pada Juli, dan September ada satu kasus.
"Untuk kategori judinya, ada yang online dan ada pula yang model konvensional," ujar dia.
Di samping itu, angka perceraian di Kota Malang disebabkan oleh hal lainnya, terbanyak didasari perselisihan dan pertengkaran sebanyak 720 laporan. Di urutan kedua ada faktor ekonomi dengan 509 laporan.
Perceraian juga dilatarbelakangi meninggalkan salah satu pihak, yakni 110 laporan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 42 laporan, dihukum penjara 21 laporan, zina 19 laporan, mabuk 11 laporan, murtad atau berpindah keyakinan lima laporan, dan cacat badan satu laporan.
Sehingga jika diakumulasikan, total angka perceraian berdasarkan data dari PA Kota Malang pada Januari sampai Oktober 2024 mencapai 1.445 laporan.
"Ada karena faktor ekonomi, hal lainnya juga, seperti meninggalkan salah satu pihak dan bermacam-macam," ucapnya.
Happy menjelaskan melihat data yang ada, pihaknya turut melakukan upaya meminimalisasi angka perceraian.
"Kami mengikuti aturan pusat, seperti minimal ada pisah rumah enam bulan. Sembari dipikirkan dulu, kiranya hanya karena emosi sesaat kalau bisa jangan dan apalagi punya anak," ucapnya.