KPK Segera Periksa dan Tahan Hasto Kristiyanto

Hasto setelah diumumkan sebagai tersangka, hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat akan menjalani pemeriksaan kasus Harun Masiku di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan secepatnya melakukan pemeriksaan kembali terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pemeriksaan lanjutan tersebut menyusul status Hasto yang sudah menjadi tersangka.

Baca Juga


Pemeriksaan lanjutan tersebut sekaligus direncanakan pula penahanan kepada yang bersangkutan. "Segera akan dilakukan," kata Fitroh melalui pesan singkatnya kepada Republika di Jakarta pada Kamis (26/12/2024).

Penyampaian Fitroh tersebut menjawab pertanyaan tentang kapan penyidik KPK akan memeriksa Hasto sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Namun, ketika ditanya apakah surat pemanggilan terhadap Hasto sebagai tersangka sudah dilayangkan? Fitroh menyampaikan agar menunggu. "Kita masih libur dulu," ujarnya.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Status hukum tersebut terkait dengan kelanjutan penyidikan kasus korupsi suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam usaha pergantian antarwaktu (PAW) anggota Fraksi PDIP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Kasus itu melibatkan politikus PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buronan. Terkait pengusutan kasus tersebut, sejumlah yang terlibat sudah bebas dari penjara.

 

Hasto setelah diumumkan sebagai tersangka, hingga kini juga belum diketahui keberadaannya. Statusnya sebagai tersangka, tidak otomatis membawanya ke sel tahanan sementara.

Namun KPK melayangkan status cegah terhadapnya sejak Rabu (25/12/2024). Selain Hasto, KPK juga melayangkan status cegah terhadap mantan menkumham Yasonna Hamonangan Laoly yang juga merupakan politikus PDIP. Namun, dalam kasus Hasto dan Harun, Yasonna masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler