Hukuman untuk Koruptor di Negara Islam, Sejak Era Kekhalifahan Hingga Kini
Islam jelas sangat mengutuk perilaku korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masyarakat Indonesia belakangan ini ramai memprotes atas hukuman koruptor Harvey Moeis yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun tapi dihukum ringan.
Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Eko Aryanto.
Lalu bagaimana negara-negara Islam sendiri menghukum koruptor?
Islam jelas sangat mengutuk perilaku korupsi. Hukuman untuk koruptor dalam sejarah Islam dan di negara-negara Islam masa kini bervariasi tergantung pada konteks hukum syariah dan sistem hukum modern yang berlaku.
Dalam sejarah Islam, korupsi dianggap sebagai pengkhianatan kepada masyarakat dan pelanggaran amanah yang diembankan kepada seorang pemimpin atau pejabat.
Hukuman untuk korupsi dalam Islam didasarkan pada prinsip keadilan, efek jera, dan pengembalian hak rakyat. Di masa kekhalifahan, hukuman sering bersifat langsung dan tegas, sementara negara-negara Islam modern mengadopsi sistem hukum yang sering kali merupakan kombinasi antara syariat dan hukum sekuler.
Ada berbagai hukuman yang diterapkan dalam pemerintahan Islam, seperti pemberian sanksi sosial dan ekonomi. Para koruptor akan dipecat dari jabatannya dan mengembalikan harta yang dikorupsi kepada negara atau masyarakat.
Umar bin Khattab dikenal sebagai Khalifah sangat keras terhadap pejabat korup. Dalam The Rightly Guided Caliphs and the Umayyads, AF Ahmed menulis, saat Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah, ia memecat pejabat atau kepala daerah yang melakukan korupsi.
Di awal-awal pemerintahannya, Umar juga pernah menginspeksi kekayaan pejabat negara dan menyita harta yang didapat dari korupsi. Lalu, harta sitaan dikumpulkan di Baitul Mal untuk digunakan bagi kepentingan rakyat.
Pada masa Dinasti Umayah (661-750 M), Umar bin Abdul Aziz juga menegakkan hukuman kepada mereka yang terbukti melakukan korupsi. Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi koruptor dengan dijilid (hukuman dera 100 kali) dan ditahan dalam waktu yang sangat lama.
Dalam konteks zaman sekarang, negara-negara Islam menetapkan hukuman yang berbeda-beda terhadap koruptor. Berikut daftarnya:
1. Arab Saudi
Sebagai tempat lahirnya Islam, Arab Saudi termasuk negara Islam yang cukup keras dalam menghukum koruptor. Pemerintah Saudi menerapkan hukuman penjara dan denda besar terhadap koruptor.
Hukuman eksekusi mati khusus koruptor di Arab Saudi tidak ditemukan. Namun, dalam beberapa kasus ekstrem seperti kasus pembuhan, makar, dan terorisme, eksekusi mati dijatuhkan dengan metode pancung oleh algojo yang telah terlatih.
2. Iran
Berbeda dengan Arab Saudi, Iran menerapkan hukuman mati dalam kasus-kasus besar, terutama jika korupsi dianggap merugikan ekonomi nasional secara signifikan.
Berdasarkan hukum di Iran, pelanggaran seperti korupsi dapat dikenakan hukuman mati. Berdasarkan laporan dari Hak Asasi Manusia Iran, ribuan orang diduga telah dieksekusi di Iran sejak Hassan Rouhani menjabat sebagai presiden pada 2013.
Kasus korupsi di Iran yang sempat menjadi perbincangan hangat pada 2016 lalu adalah kasus penggelapan minyak. Dalam kasus ini, miliarder Iran Babak Zanjani divonis hukuman mati.
Pada September 2018 lalu, Iran juga pernah menghukum mati Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi karena tuduhan korupsi yang berkaitan dengan manipulasi pasar emas dan mata uang Iran.
3. Mesir
Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara bagi koruptor. Pada 2014 lalu misalnya, pemerintah menerapkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Husni Mubarak atas tuduhan korupsi.
Di negeri Piramida ini, koruptor dapat dijatuhi hukuman penjara dengan durasi yang bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kejahatan dan jumlah uang yang dikorupsi.
4. Irak
Mesir dan Irak memiliki pendekatan berbeda dalam menangani kasus korupsi, meskipun keduanya mayoritas berpenduduk Muslim. Sistem hukum di kedua negara menggabungkan hukum nasional modern dengan pengaruh hukum Islam, tetapi secara praktis lebih banyak menggunakan undang-undang sipil daripada syariat Islam.
Seperti negara Islam modern lainnya, Irak menghukum koruptor dengan vonis hukuman penjara hingga puluhan tahun. Namun, dalam kasus yang sangat berat, seperti korupsi yang melibatkan pengkhianatan terhadap negara atau mengancam stabilitas nasional, koruptor dapat dijatuhi hukuman mati.
Misalnya, pada 2010 lalu Irak melakukan eksekusi mati kepada Ali Hassan al-Majid karena tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk serangan gas beracun di wilayah Kurdi pada 1988.
Ali Hassan memegang sejumlah jabatan senior di pemerintahan dan dilaporkan menggunakan kekuasaannya untuk penyelundupan transaksi bisnis. Korupsi secara terang-terangan diduga dilakukan sebagai alasan di balik pemecatannya sebagai menteri pada 1995.
4. Pakistan
Pemerintah Pakistan menerapkan penjara dan penyitaan aset, dengan pengadilan khusus korupsi yang bisa mempercepat proses hukum. Pejabat yang korupsi di negara ini juga dicopot dari jabatannya.
Salah kasus yang terkenal adalah ketika Mantan PM Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi masing-masing dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas tuduhan korupsi. Hukuman itu juga membuat Khan didiskualifikasi dari jabatan publik selama 10 tahun.
5. Turki
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki menerapkan hukuman yang sama bagi pejabat publik dan bagi individu yang melakukan korupsi terhadap pejabat publik. Hukumannya diantaranya adalah Pidana penjara empat tahun sampai dengan 12 tahun (Bagi orang yang menawarkan atau menjanjikan memberi suap dan pejabat publik yang meminta suap, tetapi ditolak oleh pihak lawan, pidananya dikurangi setengahnya.)
Turki menerapkan hukuman penjara yang lebih berat jika orang yang menerima, menyetujui, atau meminta suap adalah pejabat pengadilan, arbiter, ahli yang ditunjuk pengadilan, notaris publik, atau penasihat keuangan tersumpah.
6. Qatar
Islam adalah agama resmi Qatar. Meskipun hukum Islam (hukum Syariah) merupakan sumber utama perundang-undangan di negara tersebut, hukum ini paling lazim dalam hukum pribadi dan keluarga.
Terkait dengan kasus korupsi sendiri, jika ada yang terlibat penyuapan Qatar menerapkan hukuman penjara hingga sepuluh tahun, dan denda yang besarnya sama dengan suap tetapi tidak kurang dari QAR 5,000. Qatar juga akan memberhentikan koruptor dari jabatannya.
Mengutip Reuters, Pengadilan Qatar pernah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan menteri keuangan Ali Sherif al-Emadi karena melakukan pencucian lebih dari US$5,6 miliar atau sekitar Rp 87 triliun.
7. Maroko
Maroko juga termasuk negara Islam yang cukup mengerikan dalam memberikan hukuman terhadap koruptor. Negara ini menerapkan hukuman mati, terutama jika koruptor itu melibatkan hakim atau anggota juri yang menjatuhkan putusan.
Namun, catatan menunjukkan bahwa eksekusi terakhir di negara ini terjadi pada 1993. Eksekusi tersebut dijatuhkan kepada seorang komisaris polisi senior, Mohamed Tabet.