BPKH Ajak Anak Muda Meminang Pasangan dengan Porsi Haji, Emang Bisa?

Tabungan haji sebagai bentuk investasi masa depan, termasuk untuk pernikahan.

Republika
Pernikahan dan menikah (Ilustrasi)
Rep: Muhyiddin Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengangkat program inovatif untuk mempromosikan tabungan haji sebagai bentuk investasi masa depan, termasuk untuk pernikahan. Dalam program ini, BPKH mengajak anak-anak muda untuk meminang pasangannya dengan porsi haji.

Pernikahan itu ibadah. Begitu juga haji termasuk ibadah yang bahkan menjadi rukun Islam yang kelima. Dengan adanya program BPKH ini, anak muda pun bisa melaksanakan ibadah itu sekaligus.

"Ayo para #HajiMuda yang mau meminang pasangannya, bisa banget loh jadiin porsi haji buat jadi mahar kalian," tulis BPKH dalam akun Instagram resminya @bpkhri, Selasa (31/12/2024).

Secara teknis, apakah mungkin meminang pasangan dengan porsi haji? Jelas bisa lah, namun ini lebih sebagai simbol komitmen jangka panjang. Berikut caranya.

1. Membuka Tabungan Haji

Pasangan muda dapat membuka tabungan haji di 30 bank syariah yang telah bekerja sama dengan BPKH.

2. Setoran Awal Porsi Haji

Untuk mendapatkan nomor porsi haji, anak muda bisa mendaftarkan calon istrinya dengan menyetor dana awal sekitar Rp 25 juta.

3. Simbol Komitmen

Setelah itu, calon mempelai dapat menyerahkan bukti setoran tabungan haji sebagai bentuk "mahar" dalam pernikahan.

Baca Juga




Jadi, menabung haji bagi pasangan muda ini menunjukkan komitmen membangun rumah tangga yang berorientasi pada ibadah.

Apalagi, di beberapa wilayah Indonesia sekarang ini antrean haji bisa mencapai puluhan tahun. Jadi, tabungan haji untuk calon istri ini lebih relevan untuk perencanaan jangka panjang.

Namun, BPKH dinilai masih perlu memperkenalkan konsep ini kepada anak muda dengan cara kreatif, seperti melalui media sosial atau kampanye bersama tokoh inspiratif.

Program ini lebih menekankan kepada edukasi literasi keuangan dan religiusitas, bukan hanya sekadar "gimmick". Jika dikelola dengan baik, konsep ini bisa menarik generasi muda untuk mulai merencanakan ibadah haji sejak dini, sekaligus menjadi simbol komitmen dalam pernikahan.

"Bayangin berjuang beribadah bersama pasangan untuk menunaikan ibadah haji, Insya Allah pernikahan semakin berkah.Yuk mulai nabung haji dari sekarang! dan ajak pasanganmu. Nabung sedikit-dikit lama-lama jadi #HajiMuda bareng pasangan," kata BPKH.

Lalu bagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait mahar porsi haji ini?

Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menjelaskan, mahar itu merupakan kewajiban pertama bagi seorang calon suami kepada calon istri sebagai bentuk dari kesanggupan berkorban untuk istri secara simbolis.

"Karena itu, besaran dan kecilnya tidak ditentukan dalam Islam, tapi kembali pada kesepakatan berdua. Bahkan mungkin bisa atas kelumrahan masyarakat," ujar Kiai Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (31/12/2024).

Karena tidak dibatasi, menurut dia, maka boleh saja jika porsi haji tersebut dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan.

"Dengan demikian ketika ada yang mau porsi haji membayar menjadi mas kawin itu boleh saja. Seperangkat alat sholat saja boleh," ucap Kiai Cholil.

Yang penting mahar itu tidak mempersulit calon pasangannya hingga mau menunda pernikahan. "Jadi permudahlah menikah dan upayakan sulit untuk bercerai. Mudahkan nikah, sulitkan cerai," kata Pengasuh Ponpes Cendikia Amanah Depok ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler